Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melchias menyebut dana CSR tersebut tidak dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR.
"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Melchias di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
Melchias menyebut anggota DPR tidak memegang uang CSR, tetapi menyampaikan kepada BI dan OJK tentang pihak yang mendapatkan bantuan CSR.
"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang, ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," katanya.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya nggak tahu Tau-tau yang muncul ini ya tentunya KPK punya alat untuk mendeteksi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.
Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Faj/P-2)
Tujuan SDG yang dilakukannya tidak hanya lewat CSR semata, melainkan juga menjadikan perusahaan berwawasan lingkungan.
UPAYA menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat sejak usia dini terus diperkuat melalui kegiatan edukasi dan peningkatan sarana sanitasi di lingkungan sekolah dasar.
Sebagai bagian dari upaya keberlanjutan perusahaan, Mondelez Indonesia mendorong karyawan untuk terlibat dalam kegiatan sosial melalui Purpose Day 2025.
Kendaraan dinas yang diperiksa, di antaranya mobil dinas Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Hardianto dan mobil dinas Kepala Bagian Umum Kota Madiun.
SWISS-Belhotel Airport Yogyakarta memperingati hari ulang tahun yang ke-2 dengan menggelar berbagai kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Pengembangan sepak bola putri di Tanah Air memasuki babak baru dengan perluasan jangkauan ke Pulau Kalimantan.
Purbaya menyatakan pemerintah percaya penuh terhadap langkah dan strategi bank sentral.
Selain faktor suku bunga, Deni menilai bahwa kondisi neraca pembayaran pemerintah juga turut memberikan tekanan.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen kami terhadap inovasi dan kolaborasi, memastikan bahwa mata uang Indonesia tetap aman, tepercaya, dan siap menghadapi masa depan.
Perry juga menekankan agar seluruh jajaran BI Jawa Tengah semakin aktif berperan dalam mendukung penguatan ekonomi daerah, termasuk pembinaan UMKM,
Risiko kelangkaan komoditas strategis di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya berada pada level rendah.
Purbaya menjelaskan bahwa peran Wamenkeu Thomas pada RDG BI sama sekali tidak mengandung unsur politis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved