Headline

Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.

Bantah KPK, Komisi XI Sebut CSR BI-OJK tidak Dibagikan ke Anggota DPR

Rahmatul Fajri
08/8/2025 21:31
Bantah KPK, Komisi XI Sebut CSR BI-OJK tidak Dibagikan ke Anggota DPR
Gedung MPR/DPR .(Antara)

ANGGOTA Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melchias menyebut dana CSR tersebut tidak dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR.

"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Melchias di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Melchias menyebut anggota DPR tidak memegang uang CSR, tetapi menyampaikan kepada BI dan OJK tentang pihak yang mendapatkan bantuan CSR.

"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang, ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," katanya.

Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya. 

"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya nggak tahu  Tau-tau yang muncul ini ya tentunya KPK punya alat untuk mendeteksi," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.

“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.

Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya