Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
ANGGOTA Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melchias menyebut dana CSR tersebut tidak dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR.
"Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM," kata Melchias di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
Melchias menyebut anggota DPR tidak memegang uang CSR, tetapi menyampaikan kepada BI dan OJK tentang pihak yang mendapatkan bantuan CSR.
"Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang, ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu Itu diproses langsung oleh Bank Indonesia, uangnya langsung ke masjidnya. Jadi enggak ada anggaran dikasih ke anggota," katanya.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
"Yang saya tahu adalah mekanisme itu. Yang mereka lakukan saya nggak tahu Tau-tau yang muncul ini ya tentunya KPK punya alat untuk mendeteksi," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HG dan ST saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029 atas nama Heri Gunawan dan Satori.
Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian kedua tersangka juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Faj/P-2)
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berkomitmen mendorong pariwisata lokal demi menopang perekonomian daerah bahkan nasional.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
Bank Woori Saudara melalui KCP Kebayoran Baru menggelar sosialisasi literasi dan inklusi keuangan bagi 254 pegawai Badan Sarana Pertahanan Kemhan RI.
Kami perkirakan FFR akan turun dua kali yaitu sekitar bulan September sekali dan di bulan Desember
Bank sentral di Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve (The Fed) diramalkan akan mempertahankan suku bunga acuan AS
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Senin (7/4), memutuskan untuk melakukan intervensi di pasar off-shore agar stabilisasi nilai tukar rupiah dari tingginya tekanan global.
UTANG Luar Negeri (ULN) Indonesia pada November 2024 tumbuh melambat. Posisi ULN Indonesia pada November 2024 tercatat sebesar US$424,1 miliar, atau tumbuh 5,4% yoy
Asep mengatakan, penyaluran CSR harus melalui yayasan berdasarkan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved