Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam rangka menjaga ketahanan industri ekspor di tengah perang tarif.
"KPPU dapat memberi relaksasi dari penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor," ucap Wakil Ketua KPPU Aru Armando di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut dia, relaksasi ekspor bagi para eksportir dapat menjadi strategi pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah perang tarif antara Tiongkok dan Amerika Serikat.
Selain strategi tersebut, Aru juga menyarankan ke para pelaku usaha untuk melakukan konsolidasi antara satu sama lain dengan sepengetahuan KPPU. Konsolidasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi yang akan mereka gunakan dalam menghadapi tarif resiprokal AS.
Dalam kondisi normal, konsolidasi pengusaha sesungguhnya langkah yang salah atau melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, sebab dapat mengarah pada persekongkolan, korupsi, hingga kartel.
"Akan tetapi, ketika menghadapi situasi yang tidak normal, seperti tarif AS, saya pikir koordinasi itu perlu dilakukan sepanjang dikonsultasikan dengan KPPU," ucapnya.
Aru menyampaikan, KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
"Sehingga ini bisa dikatakan menjadi strategi bersama dunia usaha di Indonesia untuk menghadapi dampak dari adanya krisis atau perang tarif global," kata Aru.
Hingga saat ini, lanjut dia, pengusaha belum ada yang meminta relaksasi ekspor. Apabila para pelaku usaha memiliki strategi lain untuk mempertahankan diri di tengah tarif resiprokal AS, Aru menyampaikan KPPU siap untuk menjadi rekan berkonsultasi.
"Semisal ada strategi yang dirasa berpotensi untuk melanggar hukum persaingan usaha, jangan khawatir untuk berkonsultasi dengan KPPU," tuturnya. (Ant/E-1)
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Kalangan pengamat ekonomi di Sumatra Utara (Sumut) meyakini para eksportir CPO di provinsinya menjadi salah satu pihak yang memperoleh keuntungan dari rupiah melemah.
Presiden mengatakan kawasan Uni Eropa merupakan pasar dagang yang besar dengan jumlah penduduk 460 juta.
Rencana Trump diduga merupakan bagian dari strategi negosiasi dagang terhadap negara-negara yang belum menyepakati ketentuan tarif impor dengan AS.
Apindo menekankan pentingnya menjaga posisi tawar Indonesia agar tidak dipukul rata dengan negara-negara BRICS lainnya.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus memperkuat posisi tawar dagang di hadapan Amerika Serikat secara strategis.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan digelarnya putaran baru pembicaraan perdagangan dengan Tiongkok untuk meredakan perang tarif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved