Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam rangka menjaga ketahanan industri ekspor di tengah perang tarif.
"KPPU dapat memberi relaksasi dari penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor," ucap Wakil Ketua KPPU Aru Armando di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut dia, relaksasi ekspor bagi para eksportir dapat menjadi strategi pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah perang tarif antara Tiongkok dan Amerika Serikat.
Selain strategi tersebut, Aru juga menyarankan ke para pelaku usaha untuk melakukan konsolidasi antara satu sama lain dengan sepengetahuan KPPU. Konsolidasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi yang akan mereka gunakan dalam menghadapi tarif resiprokal AS.
Dalam kondisi normal, konsolidasi pengusaha sesungguhnya langkah yang salah atau melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, sebab dapat mengarah pada persekongkolan, korupsi, hingga kartel.
"Akan tetapi, ketika menghadapi situasi yang tidak normal, seperti tarif AS, saya pikir koordinasi itu perlu dilakukan sepanjang dikonsultasikan dengan KPPU," ucapnya.
Aru menyampaikan, KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
"Sehingga ini bisa dikatakan menjadi strategi bersama dunia usaha di Indonesia untuk menghadapi dampak dari adanya krisis atau perang tarif global," kata Aru.
Hingga saat ini, lanjut dia, pengusaha belum ada yang meminta relaksasi ekspor. Apabila para pelaku usaha memiliki strategi lain untuk mempertahankan diri di tengah tarif resiprokal AS, Aru menyampaikan KPPU siap untuk menjadi rekan berkonsultasi.
"Semisal ada strategi yang dirasa berpotensi untuk melanggar hukum persaingan usaha, jangan khawatir untuk berkonsultasi dengan KPPU," tuturnya. (Ant/E-1)
Para eksportir mengusulkan agar tidak ada pelarangan terhadap operasional truk sumbu 3 saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Komisi VII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Perindustrian dan sejumlah asosiasi industri.
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pakar menilai di tengah ketegangan AS-Tiongkok, Indonesia dapat muncul mengambil peluang sebagai calon pemain baru di industri logam tanah jarang global.
Pemerintahan Donald Trump menghadapi gugatan besar di Mahkamah Agung AS terkait legalitas kebijakan tarif impornya.
penutup pertemuan puncak APEC diwarnai kesepakatan gencatan perang dagang antara Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping.
Donald Trump dan Xi Jinping bertemu untuk pertama kali sejak Trump kembali menjabat. Pertemuan berlangsung tertutup di tengah meningkatnya perang dagang dan teknologi.
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Tiongkok Xi Jinping bertemu untuk membahas kesepakatan dagang dan isu global, menandai langkah baru dalam hubungan kedua negara.
Sejak kembali ke Gedung Putih, Presiden Donald Trump telah menjadikan mineral tanah jarang sebagai salah satu prioritas utamanya, yang menjadi poin penting dalam perang dagang AS-Tiongkok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved