Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan relaksasi bagi eksportir untuk menghadapi tarif resiprokal Amerika Serikat (AS), dalam rangka menjaga ketahanan industri ekspor di tengah perang tarif.
"KPPU dapat memberi relaksasi dari penegakan hukum persaingan usaha bagi pelaku usaha yang memproduksi untuk kebutuhan ekspor," ucap Wakil Ketua KPPU Aru Armando di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut dia, relaksasi ekspor bagi para eksportir dapat menjadi strategi pelaku usaha untuk tetap bertahan di tengah perang tarif antara Tiongkok dan Amerika Serikat.
Selain strategi tersebut, Aru juga menyarankan ke para pelaku usaha untuk melakukan konsolidasi antara satu sama lain dengan sepengetahuan KPPU. Konsolidasi tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi yang akan mereka gunakan dalam menghadapi tarif resiprokal AS.
Dalam kondisi normal, konsolidasi pengusaha sesungguhnya langkah yang salah atau melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, sebab dapat mengarah pada persekongkolan, korupsi, hingga kartel.
"Akan tetapi, ketika menghadapi situasi yang tidak normal, seperti tarif AS, saya pikir koordinasi itu perlu dilakukan sepanjang dikonsultasikan dengan KPPU," ucapnya.
Aru menyampaikan, KPPU membuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan persaingan yang dialaminya, serta strategi yang akan dilakukan.
"Sehingga ini bisa dikatakan menjadi strategi bersama dunia usaha di Indonesia untuk menghadapi dampak dari adanya krisis atau perang tarif global," kata Aru.
Hingga saat ini, lanjut dia, pengusaha belum ada yang meminta relaksasi ekspor. Apabila para pelaku usaha memiliki strategi lain untuk mempertahankan diri di tengah tarif resiprokal AS, Aru menyampaikan KPPU siap untuk menjadi rekan berkonsultasi.
"Semisal ada strategi yang dirasa berpotensi untuk melanggar hukum persaingan usaha, jangan khawatir untuk berkonsultasi dengan KPPU," tuturnya. (Ant/E-1)
MESKI ada pemberlakuan DHE sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional.
Ketentuan baru perihal DHE mewajibkan eksportir menempatkan devisanya di sistem keuangan Indonesia minimal satu tahun.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) melalui program inkubasi UKM-nya, BNI Xpora, sukses menggelar BNI Exporters Forum (BEF) ke-5 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai meresmikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Multi Rezeki Pratama (PT MRP) di Kawasan Industri Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Kalangan pengamat ekonomi di Sumatra Utara (Sumut) meyakini para eksportir CPO di provinsinya menjadi salah satu pihak yang memperoleh keuntungan dari rupiah melemah.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan digelarnya putaran baru pembicaraan perdagangan dengan Tiongkok untuk meredakan perang tarif.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi melemah terbatas, pada perdagangan Rabu 4 Juni 2025.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa, 3 Juni 2025, dibuka melemah 28,94 poin atau 0,41% ke posisi 7.036,13.
Harga emas diprediksi akan kembali menguat signifikan dan bersiap menembus level US$3.350 per troy ons, pada pekan ini.
Kondisi perang dagang global membawa dampak signifikan bagi Indonesia, mulai rantai pasokan global, investasi hingga fluktiasi harga komoditas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved