Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MESKI ada pemberlakuan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha eksportir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.
"Mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. Beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin (17/2).
Selanjutnya, penyimpanan DHE SDA digunakan untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Kemudian, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong/barang modal yang belum tersedia, atau sebagian tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri. "Lalu, untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," kata Menko Perekonomian.
Adapun pemberlakuan tersebut dikecualikan dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Airlangga kemudian mengatakan pemerintah akan terus memonitor implementasi aturan tersebut. Jika ada yang eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu, diberikan sanksi administrasi. Ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," pungkasnya. (I-2)
Indonesia mengajukan membeli produk energi (crude oil, LPG, dan gasoline), dan meningkatkan impor produk pertanian (soybeans, soybeans meal, dan wheat) dari Amerika Serikat.
Menekraf Teuku Riefky Harsya, berkoordinasi dengan Menko Airlangga Hartarto guna membahas peningkatan akses pendanaan/pinjaman bagi pelaku ekraf, termasuk optimalisasi KUR
Program Bina Lebaran 2025 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 14 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025, yang diikuti oleh 402 mal di Tanah Air.
Dalam upaya meningkatkan daya beli, pemerintah akan meluncurkan berbagai program, termasuk di sektor ritel dan belanja online.
Indonesia menargetkan penyerahan initial memorandum tersebut ke OECD pada triwulan I 2025.
kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri yang baru ditetapkan PresidenPrabowo Subianto dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved