Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DHE Diwajibkan 100%, Eksportir Bisa Gunakan untuk Operasional  

Insi Nantika Jelita
17/2/2025 18:22
DHE Diwajibkan 100%, Eksportir Bisa Gunakan untuk Operasional  
Airlangga Hartarto.(MI/Usman Iskandar)

MESKI ada pemberlakuan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha eksportir. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.

"Mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. Beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin (17/2).

Selanjutnya, penyimpanan DHE SDA digunakan untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. 

Kemudian, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong/barang modal yang belum tersedia, atau sebagian tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri. "Lalu, untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," kata Menko Perekonomian. 

Adapun pemberlakuan tersebut dikecualikan dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. 

Airlangga kemudian mengatakan pemerintah akan terus memonitor implementasi aturan tersebut. Jika ada yang eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas. 

"Bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu, diberikan sanksi administrasi. Ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," pungkasnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya