Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI ada pemberlakuan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% wajib disimpan di dalam negeri selama setahun, eksportir masih bisa menggunakan simpanan itu untuk keperluan operasional. Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha eksportir.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus dapat digunakan untuk penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama.
"Mereka dapat menggunakan devisa hasil ekspor. Beberapa jenis penggunaan yang diperbolehkan adalah penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional," ungkap Airlangga di Jakarta, Senin (17/2).
Selanjutnya, penyimpanan DHE SDA digunakan untuk pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lain kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Kemudian, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong/barang modal yang belum tersedia, atau sebagian tersedia tetapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri. "Lalu, untuk pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," kata Menko Perekonomian.
Adapun pemberlakuan tersebut dikecualikan dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. Besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Airlangga kemudian mengatakan pemerintah akan terus memonitor implementasi aturan tersebut. Jika ada yang eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas.
"Bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu, diberikan sanksi administrasi. Ekspornya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu," pungkasnya. (I-2)
Airlangga juga mengatakan dalam waktu dekat akan kembali mengirim tim ke Washington DC untuk melanjuti pembahasan terkait tarif dagang kedua negara.
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan saat ini pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) meningkat hingga lebih 50 juta orang atau melebihi pengguna kartu kredit
Pembahasan masih dalam tahap negosiasi bilateral sehingga belum ada kesepakatan final mengenai komoditas apa saja dari Indonesia yang akan dikenakan tarif tambahan tersebut.
Pemerintah juga memperhatikan pola belanja kementerian dan lembaga sebagai langkah menjaga laju pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, Indonesia harus mampu mengarahkan perekonomian nasional untuk terus bangkit dan harus mampu bersaing dengan perekonomian global.
kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri yang baru ditetapkan PresidenPrabowo Subianto dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved