Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap data mencengangkan terkait maraknya praktik judi online di kalangan anak dan remaja. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ratusan anak dan remaja di Kepri tercatat aktif bermain judi online, dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan bahwa terdapat 21 anak di bawah usia 16 tahun di wilayah Kepri yang menjadi pemain aktif judi online. Bahkan, total deposit dari kelompok usia ini mencapai Rp717 juta.
“Ini sangat memprihatinkan. Usia mereka masih sangat belia, tapi sudah menjadi pemain utama dalam aktivitas judi online,” katanya, Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Sinar menyebutkan bahwa kelompok usia 17 hingga 19 tahun juga cukup dominan, dengan jumlah 1.374 pemain dan total deposit sebesar Rp1,036 miliar. Sedangkan kelompok usia 20 hingga 30 tahun tercatat sebagai pengguna terbanyak, yakni 26.751 orang dengan total deposit mencapai Rp118,842 miliar.
“Bahkan, kelompok usia 31–40 tahun menjadi penyumbang tertinggi nilai transaksi dengan total deposit mencapai Rp182,060 miliar,” ujarnya.
Menurut data nasional dari PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia telah menembus angka 4 juta orang. Ironisnya, sekitar 2 persen atau 80 ribu pemain di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Sementara itu, pemain berusia 10–20 tahun mencakup 11 persen atau 440 ribu orang, usia 21–30 tahun sebanyak 520 ribu orang (13 persen), usia 31–50 tahun sebanyak 1,64 juta orang (40 persen), dan di atas 50 tahun sebanyak 1,35 juta orang (34 persen).
“Ini bukan sekadar masalah finansial. Judi online berdampak pada psikologi, sosial, dan bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keterkaitan antara judi online dan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, yang saat ini kian marak. Banyak anak muda yang akhirnya terjerat utang karena kecanduan bermain judi daring.
OJK Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memerangi judi online, khususnya di kalangan generasi muda. Menurut Sinar, peningkatan literasi digital sangat penting dan bisa dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.
Peran lingkungan sekitar sangat krusial untuk menekan angka keterlibatan generasi muda dalam judi online. Ia berharap sinergi lintas sektor dapat menciptakan generasi emas Indonesia di tahun 2045 yang bebas dari jerat judi.
“Lingkungan harus jadi benteng pertama. Jangan biarkan anak-anak kita jadi korban judi online,” pungkasnya. (H-2)
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Saat ini, OJK juga tengah mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif.
PPATK mencatat, ada 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) oleh PPATK justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tak ada transaksi secara masal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved