Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset hasil perampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perjudian online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan aset yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilangsungkan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3).
Nantinya, seluruh aset tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam tindak pidana, termasuk pencucian uang.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,“ ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Kamis (5/3.
Himawan menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan muara dari perkara yang telah memperoleh putusan inkrah. Prosesnya diawali dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri.
“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan,” lanjutnya.
Total aset Rp58 miliar tersebut dihimpun dari penanganan 16 laporan polisi yang melibatkan puluhan rekening terkait perkara judi online.
“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah 58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening,” tegas Himawan.
Mengingat praktik perjudian online telah memberikan dampak buruk yang luas bagi perekonomian nasional, Polri menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 sangat krusial. Penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.
Dalam penuturannya, Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memberantas praktik TPPU dan perjudian online di Indonesia secara tuntas. (P-4)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Ade Safri menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO sebuah saham.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved