Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Bareskrim Polri Serahkan Aset Judi Online senilai Rp58 Miliar ke Kas Negara

Athiyya Nurul Firjatillah
05/3/2026 13:45
Bareskrim Polri Serahkan Aset Judi Online senilai Rp58 Miliar ke Kas Negara
Konferensi pers penyerahan aset hasil perampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perjudian online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).(meterotvnews/Athiyya Nurul Firjatillah)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menyerahkan aset hasil perampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus perjudian online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan aset yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilangsungkan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Nantinya, seluruh aset tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara,“ ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, Kamis (5/3.

Himawan menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan muara dari perkara yang telah memperoleh putusan inkrah. Prosesnya diawali dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Polri.

“Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang melaksanakan kegiatan eksekusi putusan pengadilan,” lanjutnya.

Total aset Rp58 miliar tersebut dihimpun dari penanganan 16 laporan polisi yang melibatkan puluhan rekening terkait perkara judi online.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah 58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening,” tegas Himawan.

Mengingat praktik perjudian online telah memberikan dampak buruk yang luas bagi perekonomian nasional, Polri menilai penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 sangat krusial. Penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada perampasan aset (asset recovery) untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam penuturannya, Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi untuk memberantas praktik TPPU dan perjudian online di Indonesia secara tuntas. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya