Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

TPPU: Antara Simbol Ketegasan dan Jebakan Jalan Pintas Hukum

Basuki Eka Purnama
12/2/2026 23:19
TPPU: Antara Simbol Ketegasan dan Jebakan Jalan Pintas Hukum
Penulis buku Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang, Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H.(MI/HO)

DALAM setiap pengungkapan kasus korupsi kakap, jaringan narkotika, hingga kejahatan ekonomi masif, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hampir tidak pernah absen dibacakan. 

Bagi publik, pencantuman pasal ini adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akar-akarnya.

Namun, di balik ekspektasi tersebut, muncul kekhawatiran mengenai pergeseran fungsi hukum menjadi sekadar simbol politik. 

Fenomena inilah yang dibedah Dr. Efendi Lod Simanjuntak, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul Evolusi dan Pembuktian Pencucian Uang. 

Melalui karya yang diterbitkan oleh Rajawali Pers ini, penulis memberikan koreksi penting terhadap kecenderungan penegakan hukum yang kerap terjebak pada "jalan pintas" demi mengejar kesan tegas.

Fondasi Hukum yang Presisi

Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam buku ini adalah kedudukan TPPU sebagai tindak pidana lanjutan (secondary offense). 

Secara yuridis, TPPU tidak bisa berdiri sendiri dan sangat bergantung pada tindak pidana asal (predicate crime). Penulis mencermati adanya logika terbalik dalam praktik di lapangan, di mana aliran dana mencurigakan sering kali dijadikan titik berangkat utama, sementara kejahatan asalnya justru dibuktikan secara sekunder.

Pendekatan semacam itu dinilai berbahaya karena meskipun efektif secara naratif di ruang publik, ia sangat lemah secara yuridis saat diuji di pengadilan. Tanpa pembuktian kejahatan asal yang meyakinkan, dakwaan pencucian uang akan kehilangan pijakan hukumnya.

Menguji Unsur Pidana dan Pemulihan Aset

Buku ini juga menyoroti aspek subjektif mens rea, khususnya pada frasa "mengetahui atau patut menduga". 

Penulis menegaskan bahwa pengetahuan atau dugaan pelaku tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau persepsi bahwa seseorang "pasti tahu," melainkan harus dibuktikan secara objektif dan rasional. 

Begitu pula dengan unsur "menyembunyikan" dan "menyamarkan" yang sering tertukar, padahal keduanya memiliki karakter dan modus pembuktian yang berbeda.

Terkait pemulihan aset (asset recovery), buku ini mengingatkan bahwa angka sitaan yang fantastis bukanlah satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Perampasan aset tanpa konstruksi hukum yang rapi justru berisiko memicu sengketa baru, seperti gugatan perdata atau bahkan konflik yurisdiksi dalam kasus lintas negara.

Kesimpulan: Kemenangan atas Uang Kotor

Melalui buku setebal 156 halaman ini, Efendi mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyidik hingga pembuat kebijakan, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak diukur dari banyaknya pasal yang dikenakan, tetapi dari kekuatan pembuktian yang mampu bertahan di hadapan uji hukum.

Sebagaimana kutipan penutup dalam resensi tersebut: "Uang kotor tidak dikalahkan oleh teriakan keras, melainkan oleh pembuktian yang tenang dan presisi." 

Tanpa disiplin hukum tersebut, TPPU hanya akan menjadi instrumen yang memberikan ilusi kemenangan sementara. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya