Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Bhayangkara menyita uang tunai sebesar Rp18 miliar dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan periode Januari-Oktober 2025 terhadap 22 kasus dan 29 tersangka. Penyitaan uang ini dilakukan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dalam kasus tindak pidana narkoba Polri tidak hanya menyita barang bukti narkoba. Melainkan mengusut tuntas dengan menyidik TPPU, khususnya kasus-kasus besar.
"Dalam penyidikan TPPU Bareskrim Polri beserta jajaran menyita semua aset para pelaku kejahatan narkoba yang tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Eko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Eko memerinci jumlah aset yang disita melalui TPPU dengan tidak pidana asal narkoba pada periode Jauari-Oktober 2025 dari 22 kasus dengan 29 tersangka adalah Rp221.386.911.534 (Rp221 miliar). Dengan rincian, uang tunai Rp18.883.451.322 (Rp18 miliar) aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai Rp202.503.460.212 (Rp202 miliar).
Aset bergerak tersebut antara lain kendaraan roda empat 45 unit, kendaraan roda dua 43 unit, alat berat 4 unit, jam tangan mewah 14 unit, tas mewah 10 unit, emas atau logam mulia 48 buah dan beberapa perhiasan. Untuk aset tidak bergerak seperti tanah bersertifikat di 18 lokasi serta tanah dan bangunan yang bersertifikat di 19 lokasi.
Adapun, dalam pengungkapan kasus ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda jajaran menyita 197,71 ton narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Ratusan ton barang haram itu disita dari 38.934 kasus peredaran gelap narkotika.
Rinciannya, ada 6,95 ton sabu, 184,64 ton ganja, 1.458.078 butir ekstasi. Selanjutnya, kokain 34,49 kg, heroin 6,83 kg, dan tembakau gorila 1,87 ton. Happy Five sejumlah 286.454 butir setara dengan 85.936 gram dengan asumsi 1 butir berbobot 0,3 gram, hashis sejumlah 52 gram, ketamin 27.724 kilogram, happy water sejumlah 39.703 gram, obat keras 11.941.665 butir setara dengan 3.582.500 gram,, etomidate 17.611 mililiter, dan THC 5.531 gram.
Adapun, dari 197,71 ton barang bukti narkoba yang disita sebagian telah dilakukan pemusnahan. Saat ini barang bukti tersisa sabu 1,33 ton, ekstasi 3.033.019 butir, ganja 608,095 gram, tembakau gorila 18,4 kilogram, heroin 1.100 gram, ketamin 2.356 gram, etomidate 12.429 mililiter, Happy5 7.993 butir, Happy water 27.851 gram, dan THC 5.531 gram.
Selain barang bukti, Polri juga menangkap 51.763 tersangka. Ada tersangka warga negara Indonesia (WNI) pria 48.692, wanita 2.764 orang, dan tersangka anak 150 orang. Sementara itu, tersangka warga negara asing (WNA) pria 130 orang dan wanita 27 orang.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan 1.072 program rehabilitasi bagi 832 kasus. Rehabilitasi diberikan kepada tersangka yang dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ). (Yon/P-2)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved