Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita uang puluhan miliar dalam penanganan kasus judi online (judol). Hasil itu didapat sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online atau Senin (4/11).
"Jumlah uang yang disita setelah terbentuk deks ini adalah sebanyak Rp77.653.433.548," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11).
Sementara itu, untuk barang bukti lain yang ada 858 unit handphone, 111 unit laptop, komputer maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, hingga 2 pucuk senjata api. Sejumlah barang bukti ini disita dari 619 kasus yang terungkap. Dari ratusan kasus telah ditetapkan 734 tersangka.
"Dari total 619 perkara tersebut ada beberapa yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” beber Kabareskrim.
Wahyu mengatakan Desk Pemberantasan Perjudian Daring akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Guna melakukan penelusuran aset atau asset tracing.
“Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU,” tegas mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Untuk diketahui, Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan pada Senin, 4 November 2024. Satuan kerja lintas kementerian/lembaga ini dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Yon/I-2)
Akun-akun yang telah memiliki sejumlah pengikut sering kali diperjualbelikan bahkan ada yang diretas dan diubah fungsinya untuk kepentingan tertentu.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Pernyataan Budi Arie tersebut merupakan fitnah terhadap PDIP dan membuat kader PDIP merasa sakit hati.
KETUA DPP PDIP, Komarudin Watubun, meminta Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk bersikap jantan dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus judi online
Hensa menegaskan menteri yang kerap memicu kegaduhan publik dan gagal menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan berpotensi diganti.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perluĀ menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa AgungĀ
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved