Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/3) yang dipimpin hakim ketua Fajar Kusuma Aji.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan apabila penyitaan serta pelelangan harta benda tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp137,1 miliar. Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang dengan total nilai Rp308,1 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp307,2 miliar serta $50 ribu Amerika Serikat atau setara sekitar Rp835 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS. Dana tersebut ditempat Nurhadi dalam sejumlah rekening atas nama pihak lain.
Dipenjara dalam Kasus Serupa
Pada 2021 lalu, Nurhadi divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016, Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Selain itu, dalam perkara tersebut Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak berperkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
Setelah menjalani masa pidana tersebut, Nurhadi sempat dinyatakan bebas. Namun, tak lama kemudian, ia kembali terseret perkara baru setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung. (H-4)
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bareskrim serahkan aset judi online ke Kejagung, Pemberantasan judi online di Indonesia 2026, Update kasus judi online Bareskrim Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved