Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Setelah Gratifikasi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kini Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus TPPU

Abi Rama
13/3/2026 16:32
Setelah Gratifikasi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kini Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus TPPU
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman di sidang tuntutan, pengadilan tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (13/3).(Abi Rama/MI)

MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/3) yang dipimpin hakim ketua Fajar Kusuma Aji.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan apabila penyitaan serta pelelangan harta benda tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp137,1 miliar. Nurhadi juga diduga melakukan pencucian uang dengan total nilai Rp308,1 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp307,2 miliar serta $50 ribu Amerika Serikat atau setara sekitar Rp835 juta dengan kurs Rp16.700 per dolar AS. Dana tersebut ditempat Nurhadi dalam sejumlah rekening atas nama pihak lain.

Dipenjara dalam Kasus Serupa

Pada 2021 lalu, Nurhadi divonis enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014–2016, Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Selain itu, dalam perkara tersebut Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak berperkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

Setelah menjalani masa pidana tersebut, Nurhadi sempat dinyatakan bebas. Namun, tak lama kemudian, ia kembali terseret perkara baru setelah penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya