Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 16:52
KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait metrik ton eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan dijadikan tersangka.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Budi menjelaskan, penetapan tersangka ini didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik. Tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rita.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar Budi.

Surat perintah penyidikan untuk tiga kantor itu diterbitkan pada Februari 2026. Kini, penyidik menyiapkan bukti untuk membawa tiga tersangka korporasi itu ke persidangan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya