Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK soal Uang Keamanan Tambang

Candra Yuri Nuralam
10/3/2026 16:23
Ketum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK soal Uang Keamanan Tambang
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Penyidik fokus mendalami aliran uang yang diduga sebagai "biaya pengamanan" dari sektor pertambangan.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Meski demikian, Budi enggan merinci total nominal uang yang diduga diterima oleh Japto. 

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Japto juga memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan awak media terkait materi pemeriksaan tersebut.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujar Japto singkat sembari meninggalkan lokasi.

Pengembangan Kasus Rita Widyasari

Pemeriksaan Japto merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait volume metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam kasus ini, KPK telah memperluas jerat hukum ke sektor korporasi.

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), KPK resmi menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," ungkap Budi Prasetyo.

Penetapan tersangka korporasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan ketiga perusahaan dalam skandal gratifikasi Rita Widyasari. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera membawa tersangka korporasi tersebut ke meja hijau. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya