Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yan menjerat Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak hanya merugikan keuangan negara. Rasuah itu dinilai turut memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.
“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Budi menjelaskan bahwa diskresi yang diambil Yaqut menyebabkan antrean haji menjadi terganggu. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk mempercepat keberangkatan jemaah Indonesia yang sudah menunggu bertahun-tahun.
“Dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ucap Budi.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. Diduga, sejumlah pejabat di Kemenag menerima aliran dana dari pihak penyedia jasa travel untuk memanipulasi waktu keberangkatan calon jemaah.
“Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, begitu kira-kira,” jelas Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan eks staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Inti dari kasus korupsi ini adalah pembagian kuota tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang diproyeksikan untuk memangkas antrean.
Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, oknum di Kemenag diduga membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50 persen, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan jemaah reguler. (P-4)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved