Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

KPK: Korupsi Kuota Haji Yaqut Rugikan Negara dan Hak Calon Jemaah

Candra Yuri Nuralam
10/3/2026 16:49
KPK: Korupsi Kuota Haji Yaqut Rugikan Negara dan Hak Calon Jemaah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji yan menjerat Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak hanya merugikan keuangan negara. Rasuah itu dinilai turut memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat.

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Budi menjelaskan bahwa diskresi yang diambil Yaqut menyebabkan antrean haji menjadi terganggu. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah memberikan tambahan kuota untuk mempercepat keberangkatan jemaah Indonesia yang sudah menunggu bertahun-tahun.

“Dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, termasuk juga tidak sesuai dengan histori dari kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ucap Budi.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke persidangan. Diduga, sejumlah pejabat di Kemenag menerima aliran dana dari pihak penyedia jasa travel untuk memanipulasi waktu keberangkatan calon jemaah.

“Kemudian dalam konstruksi perkaranya diduga ada sejumlah aliran uang dari para pihak travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, begitu kira-kira,” jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Yaqut dan eks staf khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari pejabat Kemenag hingga penyedia jasa travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Inti dari kasus korupsi ini adalah pembagian kuota tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji yang diproyeksikan untuk memangkas antrean.

Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, oknum di Kemenag diduga membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50 persen, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan jemaah reguler. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya