Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan KUHAP baru. Pandangan ini disampaikan dalam kesimpulan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Pihak kuasa hukum menyoroti penggunaan Keputusan Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, merujuk pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan penyidik, bukan pimpinan lembaga.
Argumen ini diperkuat dengan merujuk pada keterangan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan KPK (Termohon).
"Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).
"Bahkan Ahli yang diajukan oleh Termohon tersebut menambahkan, bahwa perubahan atau amandemen undang-undang dapat menjadi penyebab sah hilangnya kewenangan pejabat pemerintahan, khususnya apabila materi amandemen tersebut secara eksplisit menghapus instrumen kewenangan yang lama," imbuh kuasa hukum Yaqut.
Persoalan lain yang diangkat adalah implementasi Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru. Pihak Yaqut menyatakan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan, bukan dokumen pokok berupa Surat Penetapan Tersangka.
Dalam nota kesimpulannya, kuasa hukum merujuk pada keterangan ahli pidana dari pihak Termohon, Prof. Dr. Erdianto Effendi.
"Fakta ini justru dikonfirmasi oleh Ahli Pidana yang diajukan oleh Termohon, yaitu Prof. DR. Erdianto Effendi, S.H., M.HUM., yang menerangkan penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka dituangkan," jelas tim hukum.
Hal senada disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara, Oce Madril, yang memberikan keterangan untuk pihak Yaqut.
"Ahli juga menegaskan bahwa apabila suatu surat pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 KUHAP Baru, karena yang wajib disampaikan kepada adresat adalah dokumen pokoknya, yaitu Surat Penetapan Tersangka," ungkap pengacara.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Meskipun surat pemberitahuan telah diterima pada 9 Januari 2026, pihak Yaqut menyatakan bahwa surat resmi penetapan tersangka belum mereka terima hingga akhir Februari 2026.
(P-4)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
KPK memanggil pegawai legal Lippo Cikarang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang.
KPK panggil Panitera dan Juru Sita PN Depok sebagai saksi kasus suap sengketa lahan yang menjerat Ketua & Wakil Ketua PN Depok serta petinggi PT Karabha Digdaya.
KPK panggil 3 pengusaha rokok (LEW, RKN, BT) terkait kasus suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Enam tersangka termasuk Direktur P2 Bea Cukai telah ditetapkan.
DESAKAN agar KPK tidak berhenti pada satu perusahaan dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin menguat. penyelidikan dugaan suap bea cukai masuk tahap krusial
Temuan dua safe house dengan nilai sitaan puluhan miliar rupiah juga menjadi indikator kuat bahwa praktik tersebut tidak mungkin hanya melibatkan satu entitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved