Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Sampaikan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Prosedur

Akmal Fauzi
09/3/2026 13:25
Sampaikan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Prosedur
Suasana sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/2/2026).(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan KUHAP baru. Pandangan ini disampaikan dalam kesimpulan persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Pihak kuasa hukum menyoroti penggunaan Keputusan Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka. Menurut mereka, merujuk pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru, kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan penyidik, bukan pimpinan lembaga.
Argumen ini diperkuat dengan merujuk pada keterangan ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan KPK (Termohon).

"Dalam persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh  Termohon, yakni Prof Immanuel Sudjatmoko, S.H., M.S. justru mengonfirmasi kewenangan pemerintahan tidak dapat diciptakan sendiri oleh pejabat, tetapi harus diperoleh melalui cara yang sah: atribusi, delegasi, atau mandat," kata tim kuasa hukum Yaqut, dikutip dari kesimpulan yang berkasnya diserahkan ke hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3).

"Bahkan Ahli yang diajukan oleh Termohon tersebut menambahkan, bahwa perubahan atau amandemen undang-undang dapat menjadi penyebab sah hilangnya kewenangan pejabat pemerintahan, khususnya apabila materi amandemen tersebut secara eksplisit menghapus instrumen kewenangan yang lama," imbuh kuasa hukum Yaqut.

Persoalan lain yang diangkat adalah implementasi Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru. Pihak Yaqut menyatakan bahwa kliennya hanya menerima surat pemberitahuan, bukan dokumen pokok berupa Surat Penetapan Tersangka.

Dalam nota kesimpulannya, kuasa hukum merujuk pada keterangan ahli pidana dari pihak Termohon, Prof. Dr. Erdianto Effendi.

"Fakta ini justru dikonfirmasi oleh Ahli Pidana yang diajukan oleh Termohon, yaitu Prof. DR. Erdianto Effendi, S.H., M.HUM., yang menerangkan penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP Baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka dituangkan," jelas tim hukum.

Hal senada disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara, Oce Madril, yang memberikan keterangan untuk pihak Yaqut.

"Ahli juga menegaskan bahwa apabila suatu surat pemberitahuan penetapan tersangka disampaikan tanpa melampirkan surat penetapan tersangka itu sendiri, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 90 KUHAP Baru, karena yang wajib disampaikan kepada adresat adalah dokumen pokoknya, yaitu Surat Penetapan Tersangka," ungkap pengacara.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Meskipun surat pemberitahuan telah diterima pada 9 Januari 2026, pihak Yaqut menyatakan bahwa surat resmi penetapan tersangka belum mereka terima hingga akhir Februari 2026.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya