Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Fakta-Fakta Sidang Praperadilan Yaqut: Ahli Bedah Prosedur Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Akmal Fauzi
07/3/2026 14:44
Fakta-Fakta Sidang Praperadilan Yaqut: Ahli Bedah Prosedur Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Suasana sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Selasa (24/2/2026).(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

PROSES persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menghadirkan sejumlah keterangan ahli baik dari pihak pemohon (Yaqut) maupun termohon (KPK).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para ahli memaparkan pandangan hukum terkait prosedur penetapan tersangka, penghitungan kerugian negara, hingga kewenangan administrasi dalam kasus kuota haji 2023-2024.

Berikut adalah poin-poin utama keterangan para ahli dalam persidangan tersebut:

Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Ahli hukum pidana dari pihak Yaqut, Mahrus Ali, berpendapat bahwa audit investigatif mengenai kerugian keuangan negara seharusnya sudah selesai sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Satu, delik materiil. Dua, delik omisi materiil. Yang ketiga, delik yang dikualifikasi akibatnya. Tiga jenis delik itu, itu wajib membuktikan hubungan kausal dalam arti harus timbul adanya akibat. Dalam konteks pasal ini, harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara. Dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya," kata Mahrus dalam sidang, Kamis (5/3).

Sementara itu, Erdianto selaku ahli hukum pidana yang dihadirkan KPK, menjelaskan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pascaputusan Mahkamah Konstitusi bisa diterapkan apabila sudah ada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

"Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Potensi saja itu sudah sempurna tindak pidana. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara," katanya dalam persidangan, Jumat (6/3).

Prosedur Penetapan Tersangka dan Kewenangan Pimpinan KPK

Pihak Yaqut juga menghadirkan ahli hukum tata negara dalam sidang praperadilan, Oce Madril. Di mana, dalam persidangan Oce menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK cacat hukum.

Penilaian tersebut disampaikan Oce dalam sidang praperadilan Yaqut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret. Dia menekankan penetapan Yaqut sebagai tersangka cacat hukum dikarenakan surat penetapannya diteken oleh pimpinan KPK.

"Ini surat (penetapan tersangka Yaqut) ini ya sederhana. Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model, ini, asumsi saya model lama lah ya, Undang-Undang KPK yang lama mungkin begini. Tapi nampaknya kalau administrasinya nggak berubah, kalau seperti ini, maka pimpinan KPK nggak bisa mendelegasikan karena dia nggak punya kewenangan. Nah, kalau yang model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil ya, surat-surat semacamnya," kata Oce.

Dia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang baru pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik.

"Saya kira tidak ya, karena tadi kalau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang KPK yang baru, karena pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik, maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan gitu? Jadi nggak ada juga yang bisa dilimpahkan," ucapnya.

Alokasi Kuota Haji dan Kewenangan Menteri

Di sisi lain, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan KPK, Emanuel Sujatmoko, memaparkan bahwa posisi Menteri Agama memiliki kewenangan diskresi dalam mengatur alokasi kuota haji.

"Artinya begini. Kalau itu di dalam undang-undang kan kalau itu nanti ada tambah kuota haji misalkan kemarin 100 sekarang menjadi 125 misalkan. Maka ini diatur dalam peraturan menteri. Maka peraturan menteri itu dimaknai peraturan perundang-undangan karena diperintah oleh peraturan lebih tinggi kalau kita mengacu ke Pasal 8 Undang-Undang 12 (Tahun 2011)," jelas Emanuel, Jumat (6/3).

"Ya sudah saya katakan itu kan kewenangan menteri untuk mengatur. Sudah itu aja," tambahnya.

Hak Tersangka dan Yurisprudensi Kuota Haji

Mengenai hak tersangka, Oce Madril menekankan pentingnya penyampaian surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru.

"Iya, saya rasa nggak ada masalah 'diberitahukan' atau 'disampaikan', sama saja maknanya. Intinya, yang pemilik dokumen menyampaikan itu ke jaksa, intinya kan gitu. Untuk apa? Supaya orang tahu. Jangan di-keep dong dokumennya. Diberitahu dong orang, dia punya dampak hukum kok, gitu kan," tutur Oce.

Terakhir, Najmatuzzahrah saat ditanya mengenai dasar hukum kuota haji sebagai keuangan negara, menyatakan bahwa belum ada yurisprudensi spesifik mengenai hal tersebut.

"Jika untuk kuota haji spesifik, mungkin nggak ada (yurisprudensinya). Tapi kalau kuota, kuota minyak misalnya, kuota impor minyak, minyak sayur, kuota daging, impor daging, itu bisa juga kalau mau di-yurisprudensikan ke sana," pungkasnya.

Tanggapan KPK

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktiant, menegaskan bahwa lembaganya berpijak pada laporan investigatif BPK yang menemukan adanya penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana pada tahun 2023 dan 2024.

"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait... penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar," ksta Indah.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya