Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi digugat melalui sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan, terungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima selama 27 hari atau sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu.
Bahkan status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan serta tanpa dua alat bukti yang sah. Fakta ini langsung memantik kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Proses hukum dinilai mengabaikan KUHAP dan mereduksi prinsip due process of law atau jaminan perlindungan hukum melalui prosedur yang adil, rasional, dan akuntabel. Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin. Sementara itu, Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar dan Rohman Hidayat.
SPDP merupakan kewajiban hukum. Dokumen ini menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka. Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka. Karena itu, keabsahan penetapan tersangka pun dipertanyakan.
Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa dan di luar kepatutan hukum. "Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” paparnya.
Bobby juga memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni;
1. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
2. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
3. Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
4. SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
5. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, melainkan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
6. Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
7. Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran ini menunjukkan proses hukum yang tidak hati-hati dan berpotensi cacat sejak awal.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi tindak pidana korupsi. “Jadi yang diperiksakan Erwin hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti atau Pasal 2 yang disodorkan penyidik,” terangnya.
Rohman menambahkan, hingga saat ini tidak ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Baik soal jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang. “Sampai hari ini tidak ada bukti apa pelanggaran yang dilakukan klien kami,” tandasnya. (AN/E-4)
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Kota Baru Parahyangan dinilai berkomitmen dalam membangun kota mandiri, madani dan alami yang berkualitas serta berkelanjutan.
Banjir yang kerap melanda wilayah Karawang tidak lepas dari luapan Sungai Citarum dan Cibeet
Sepanjang 2025, Dishub mencatat ribuan titik PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) telah diperbaiki dan dibangun
Program Bongkar Ratoon Tebu merupakan langkah strategis dari Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produktivitas tebu
Bentuk keseriusannya dilakukan Wali Kota Sukaumi Ayep Zaki dengan mendatangi Kementerian Perhubungan.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Workshop secara khusus membahas penyusunan dan peninjauan RPS yang berbasis dampak (impact-based curriculum) dalam kerangka kurikulum adaptif Telkom University.
Upaya menuju swasembada energi Indonesia masih jauh dari ideal.
Selain terus mendorong kemajuan di Bandung dan sekitarnya, kami juga harus mendukung kawasan industri Rebana yang dikembangkan pemerintah
Penguatan UMKM harus dimulai dari komitmen pemerintah daerah sendiri melalui kebijakan belanja yang berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Pengemudi dum truk melarikan diri setelah insiden kecelakaan.
Dari 2.772 kios di pasar itu, masih tersisa 1.772 kios yang bertahan berjualan.
Pelaku mengincar harta benda milik korban yang merupakan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
Penerimaan pajak dari sektor pariwisata tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan sektor pertambangan yang hanya menyumbang Rp3,073 miliar.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved