Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wakil Walkot Bandung Erwin Nilai Kejaksaan Langgar KUHAP dalam Penetapannya sebagai Tersangka

Naviandri
06/1/2026 19:10
Wakil Walkot Bandung Erwin Nilai Kejaksaan Langgar KUHAP dalam Penetapannya sebagai Tersangka
Sidang praperadilan peentapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung.(Dok Ist)

PENETAPAN Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi digugat melalui sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan, terungkap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima selama 27 hari atau sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 lalu.

Bahkan status tersangka ditetapkan tanpa pemeriksaan serta tanpa dua alat bukti yang sah. Fakta ini langsung memantik kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Proses hukum dinilai mengabaikan KUHAP dan mereduksi prinsip due process of law atau jaminan perlindungan hukum melalui prosedur yang adil, rasional, dan akuntabel. Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Agus Koma’arudin. Sementara itu, Erwin mengajukan perlawanan hukum melalui kuasa hukumnya, Bobby Siregar dan Rohman Hidayat.

SPDP merupakan kewajiban hukum. Dokumen ini menjadi penanda resmi dimulainya penyidikan dan wajib disampaikan kepada tersangka. Ketiadaan SPDP tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif. Sebaliknya, hal itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap KUHAP dan hak konstitusional tersangka. Karena itu, keabsahan penetapan tersangka pun dipertanyakan.

Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara tergesa dan di luar kepatutan hukum. "Permohonan praperadilan kami didasarkan pada banyaknya pelanggaran prosedur oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan di luar kepatutan,” paparnya.

Bobby juga memaparkan tujuh poin keberatan yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni;
1. Penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap pemohon.
2. Penetapan tersangka tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah.
3. Status tersangka diumumkan melalui media sebelum disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.
4. SPDP tidak diterima tersangka hingga 27 hari sejak penyidikan dimulai.
5. Surat penetapan tersangka tidak disampaikan secara patut, melainkan hanya dititipkan kepada petugas keamanan.
6. Terdapat inkonsistensi dan ketidakjelasan pasal yang disangkakan.
7. Penggeledahan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Bobby, rangkaian pelanggaran ini menunjukkan proses hukum yang tidak hati-hati dan berpotensi cacat sejak awal.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwin pada 29 dan 30 Desember 2025 tidak pernah menyentuh substansi tindak pidana korupsi. “Jadi yang diperiksakan Erwin hanya sebatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti atau Pasal 2 yang disodorkan penyidik,” terangnya.

Rohman menambahkan, hingga saat ini tidak ada penjelasan konkret terkait perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Baik soal jual beli jabatan, pemerasan proyek, maupun penyalahgunaan wewenang. “Sampai hari ini tidak ada bukti apa pelanggaran yang dilakukan klien kami,” tandasnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner