Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Angkut Pemudik di Jalur Malangbong, Ambulans Bodong Ditindak Satlantas Polres Garut

Kristiadi
19/3/2026 14:13
Angkut Pemudik di Jalur Malangbong,  Ambulans Bodong Ditindak Satlantas Polres Garut
Lantas Polres Garut tindak tegas ambulans bodong angkut pemudik dan membawa barang layaknya angkutan umum hingga kini sopir dan penumpang masih dalam pemeriksaan.(MI/Kristiadi)

SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut menindak tegas sebuah unit ambulans yang kedapatan menyalahgunakan fungsinya di jalur mudik Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Bukannya membawa pasien darurat, ambulans tersebut justru digunakan untuk mengangkut pemudik beserta barang-barang rumah tangga hingga sepeda motor.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Urai Kemacetan Lewo saat melakukan pengaturan arus mudik menuju titik pending pada Kamis (19/3). Petugas menaruh kecurigaan saat melihat dua unit ambulans melintas beriringan dengan pengawalan sebuah mobil elf di belakangnya.

Kronologi Penangkapan di Jalur Malangbong

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi P, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula dari iring-iringan kendaraan tersebut. Ambulans pertama dipastikan membawa pasien sesuai peruntukannya, namun ambulans kedua menunjukkan gelagat mencurigakan.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan di pinggir jalan, petugas menemukan fakta mengejutkan. Di dalam kabin ambulans tersebut tidak ditemukan peralatan medis atau pasien, melainkan sejumlah pemudik yang duduk di antara tumpukan barang seperti kasur, perabotan rumah tangga, hingga satu unit sepeda motor.

Catatan Petugas: Ambulans diketahui berangkat dari Bandung menuju Panjalu, Kabupaten Ciamis dengan membawa muatan yang tidak semestinya di tengah arus mudik.

Pelanggaran Dokumen dan Status Kendaraan Bodong

Selain penyalahgunaan fungsi, hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan tersebut masuk dalam kategori "bodong" atau tidak taat administrasi yang sah.

  • STNK kendaraan dalam kondisi kedaluwarsa (mati pajak).
  • Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Kendaraan tidak dilengkapi dokumen operasional medis yang valid.

Sanksi dan Imbauan Kepolisian

Kepolisian Resor Garut saat ini telah mengamankan kendaraan, pengemudi, serta para penumpang untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ipda Susilo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi penyalahgunaan kendaraan prioritas.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan kendaraan khususnya ambulans demi kepentingan pribadi, terlebih dalam arus mudik. Karena pemakaian mobil membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan darurat seharusnya diprioritaskan bagi pasien yang membutuhkan," pungkasnya.

Polres Garut akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan medis di seluruh jalur arteri nasional guna memastikan kelancaran arus mudik 2026 tetap terjaga dari praktik ilegal.

Seputar Pelanggaran Lalu Lintas

Apa sanksi menyalahgunakan ambulans? Pelanggar dapat dikenakan pasal berlapis dalam UU LLAJ terkait penyalahgunaan fungsi kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan.
Kemana kendaraan tersebut diamankan? Saat ini kendaraan dan pengemudi diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner