Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Oce Madril, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung cacat hukum. Fokus utama kritik tersebut tertuju pada kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak selaras dengan UU KPK terbaru.
Pandangan tersebut disampaikan Oce saat hadir sebagai saksi ahli yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di persidangan.
Menurut Oce, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa implikasi pada kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia merujuk Pasal 21 UU tersebut yang, menurutnya, menegaskan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.
“Saya kira tidak, karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan? Tidak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, Oce menilai jika surat penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK, maka terdapat persoalan kewenangan yang berpotensi membuatnya cacat secara formil maupun materiil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut administrasi pemberitahuan penetapan tersangka tidak disertai surat penetapan tersangka secara formal.
“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” ujar Mellisa dalam sidang, Rabu (4/3).
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Mtvn/P-4)
PENETAPAN Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi digugat melalui sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim di Utah mengizinkan Tyler Robinson, tersangka pembunuhan aktivis sayap kanan Charlie Kirk, mengenakan pakaian sipil selama sidang.
Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan, berdasarkan permintaan dari KPK. Saat itu, Lembaga Antirasuah berdalih butuh menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi persidangan.
Dia mengatakan perbaikan itu bisa saja mengubah maupun mengajukan yang baru selama disetujui oleh hakim dalam persidangan.
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved