Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Saksi Ahli: Surat Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum

Akmal Fauzi
05/3/2026 15:24
Saksi Ahli: Surat Penetapan Tersangka Yaqut Cacat Hukum
Sidang praperadilan penetapan tersangka Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta(ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

PAKAR hukum tata negara, Oce Madril, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung cacat hukum. Fokus utama kritik tersebut tertuju pada kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak selaras dengan UU KPK terbaru.

Pandangan tersebut disampaikan Oce saat hadir sebagai saksi ahli yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di persidangan.

Menurut Oce, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa implikasi pada kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia merujuk Pasal 21 UU tersebut yang, menurutnya, menegaskan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.

“Saya kira tidak, karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan? Tidak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ujarnya.

Dengan demikian, Oce menilai jika surat penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK, maka terdapat persoalan kewenangan yang berpotensi membuatnya cacat secara formil maupun materiil.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut administrasi pemberitahuan penetapan tersangka tidak disertai surat penetapan tersangka secara formal.

“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” ujar Mellisa dalam sidang, Rabu (4/3).

Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Mtvn/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya