Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara, Oce Madril, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengandung cacat hukum. Fokus utama kritik tersebut tertuju pada kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak selaras dengan UU KPK terbaru.
Pandangan tersebut disampaikan Oce saat hadir sebagai saksi ahli yang diajukan pihak pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di persidangan.
Menurut Oce, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa implikasi pada kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia merujuk Pasal 21 UU tersebut yang, menurutnya, menegaskan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.
“Saya kira tidak, karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan? Tidak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ujarnya.
Dengan demikian, Oce menilai jika surat penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK, maka terdapat persoalan kewenangan yang berpotensi membuatnya cacat secara formil maupun materiil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut administrasi pemberitahuan penetapan tersangka tidak disertai surat penetapan tersangka secara formal.
“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” ujar Mellisa dalam sidang, Rabu (4/3).
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. (Mtvn/P-4)
Setelah menerima lembar kesimpulan kedua pihak, pemohon dan termohon praperadilan, Hakim Zaenal Arifin menyatakan putusan dibacakan pada Selasa depan.
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
PENETAPAN Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka korupsi digugat melalui sidang praperadilan yang berlangsung pada Selasa (6/1) di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim di Utah mengizinkan Tyler Robinson, tersangka pembunuhan aktivis sayap kanan Charlie Kirk, mengenakan pakaian sipil selama sidang.
Praperadilan ini sempat ditunda tiga pekan, berdasarkan permintaan dari KPK. Saat itu, Lembaga Antirasuah berdalih butuh menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi persidangan.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved