Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj turut menyoroti kasus yang menimpa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Mustolih menegaskan Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
“Apakah kewenangan membagi kuota itu kewenangan (Menteri Agama) apa namanya dibagi 50-50 itu sudah benar atau tidak. Bagi kita itu adalah kewenangannya memang menteri punya kewenangan," kata Mustolih kepada wartawan, Kamis (5/3).
Mustolih menjelaskan kewenangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji daan Umrah.
"Di Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Hanya memang di situ dinyatakan kalau ada kuota tambahan itu adalah kewenangan menteri. Jadi bukan diskresi," terangnya.
Mustolih menekankan dalam memaknai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tidak bisa dipisahkan dari pasal sebelumnya. Sebab, sebut dia, dalam Pasal 8 diatur mengenai kuota haji secara umum.
"Dan kalau membaca Pasal 9 gitu ya, 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu tidak bisa dilepaskan dari Pasal 8-nya. Karena Pasal 8 itu kan bicara soal kuota secara umum tuh, kuota reguler, kuota khusus kan gitu ya, haji khusus. Nah, baru kemudian Pasal 9 itu adalah landasan yang digunakan oleh menteri waktu itu dalam hal ini adalah Gus Yaqut untuk membagi karena itu adalah kewenangan menteri," papar Mustolih.
Adapun bunyi Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang dimaksud Mustolih berbunyi:
"Pasal 9 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berbunyi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”
Pasal 9 ayat (2): “Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.”
Terkait pembagian kuota haji, Yaqut Cholil Qumas sebelumnya menegaskan kebijakan tersebut merupakan yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi. Indonesia, menurutnya, terikat pada regulasi dan kesepakatan bilateral yang telah disepakati kedua negara.
“Haji itu yuridiksinya di Saudi, jadi bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Kita terikat pada peraturan-peraturan di Saudi, termasuk soal pembagian kuota itu, karena ada MoU yang menjadi pegangan,” kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari.
Ia menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan saat itu diterbitkan atas dasar kesepakatan tersebut.
Menurut Yaqut, satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota adalah prinsiphifdzun nafsi—menjaga keselamatan jiwa jamaah—mengingat adanya keterbatasan kapasitas di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan saya adalah keselamatan jamaah,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Yaqut menambahkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 merupakan produk administratif yang sah dan tidak memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Mereka merujuk pada kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mengalokasikan kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk zona reguler dan khusus.
“Bahwa penggunaan KMA 130/2024 sebagai dasar pembuktian tidak memenuhi syarat kecukupan bukti untuk menyimpulkan adanya perbuatan melawan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang. KMA 130/2024 diposisikan sebagai Keputusan administratif yang diterbitkan PEMOHON selaku Menteri Agama dalam rangka menjalankan tugas penyelenggaran ibadah haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan Jemaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta’limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk Zona Reguler 10.000 dan Zona Khusus 10.000,” papar kuasa hukum Yaqut.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum memaparkan sesuai asas praduga rechmatig (praesumptio iustae causa), KMA 130/2024 harus dianggap sah dan tidak melawan hukum sepanjang masih berlaku dan belum dibatalkan, karena menjadi dasar agar roda pemerintahan tidak berhenti (in casu penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan mengutamakan kelancaran dan keselamatan Jemaah
(Mtvn/P-4)
Pakar hukum Oce Madril sebut penetapan tersangka eks Menag Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK cacat hukum secara formil dan materiil
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Pihak Gus Yaqut mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang disampaikan KPK dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dalil kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berupaya menghindari proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji tidak sah karena audit kerugian negara dari BPK belum ada
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pertemuan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved