Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 30 Januari 2026. Dia mengaku menjadi saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
“Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Isfah (eks Stafsus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz),” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
“Saya bawa notebook saja, buat mencatat,” ucap Yaqut.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)
KPK sebut korupsi kuota haji oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai ironi tragis. Ribuan jemaah lansia terancam gagal berangkat karena antrean diserobot.
KPK resmi menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkap dan modus operandi kasusnya di sini.
KPK menagih surat resmi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan tersangka korupsi kuota haji hari ini, Kamis (12/3/2026).
Menag memiliki kewenangan untuk menetapkan pembagian kuota haji khusus dan rerguler.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved