Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.
KPK meyakini pembagian kuota tambahan haji pada era Menag Yaqut tidak didasarkan pada diskresi. Penyidik menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan pembagian kuota tersebut berkaitan dengan aliran uang.
"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (25/2).
Budi menjelaskan, sejumlah saksi telah menyerahkan alat bukti berupa uang hingga barang yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
"Juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Budi.
Ia menambahkan, seluruh temuan dalam proses penyidikan akan dipaparkan dalam persidangan praperadilan.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jemaah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga telah terikat dengan peraturan yang berlaku dan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Yaqut juga menyebut kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan, terutama dalam mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut memberi perintah pada staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk membagi tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 dipisah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved