Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dalih Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi rata kuota haji tambahan untuk menjaga keselamatan jemaah.
KPK meyakini pembagian kuota tambahan haji pada era Menag Yaqut tidak didasarkan pada diskresi. Penyidik menemukan berbagai bukti yang mengindikasikan pembagian kuota tersebut berkaitan dengan aliran uang.
"Sudah banyak saksi yang menjelaskan soal itu, bahkan sejumlah uang ataupun aset lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu (25/2).
Budi menjelaskan, sejumlah saksi telah menyerahkan alat bukti berupa uang hingga barang yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota haji. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
"Juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK yang diduga terkait dengan perkara ini," ucap Budi.
Ia menambahkan, seluruh temuan dalam proses penyidikan akan dipaparkan dalam persidangan praperadilan.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jemaah. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi, sehingga telah terikat dengan peraturan yang berlaku dan bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
Yaqut juga menyebut kasus ini menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan, terutama dalam mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved