Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

KPK Telusuri Aset Yaqut dan Gus Alex

Candra Yuri Nuralam
17/3/2026 20:35
KPK Telusuri Aset Yaqut dan Gus Alex
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memerinci total uang yang diterima eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Tapi, penyidik dipastikan tengah melakukan penelusuran aset kedua orang itu.


“Ya saat ini juga menyidikmasi terus secara konsisten ya, melakukan pelancarkan berkaitan dengan aset-aset yang tidak terkait ataupun yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Budi mengatakan, penyidik tengah mendata aset milik Yaqut dan Gus Alex. Nantinya, kedua orang itu diminta menjelaskan asal usul uang yang digunkanan untuk melakukan pembelian.

Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.

“Untuk totalnya nanti secara detail dalam persidangan pasti akan dilakukan,” ujar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya