Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK Fokus Pertajam Kerugian Negara Rasuah Kuota Haji dalam Sepekan

Candra Yuri Nuralam
30/1/2026 17:26
KPK Fokus Pertajam Kerugian Negara Rasuah Kuota Haji dalam Sepekan
Juru bicara KPK Budi Prasetiyo.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan membawa para tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), ke persidangan. Penyidik bersama auditor sibuk menghitung kerugian negara dalam sepekan.

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1).

Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” ujar Budi.

Tersangka sekaligus eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex diperiksa untuk mendalami kerugian negara dalam kasus ini, kemarin, 29 Januari 2026. Usai dimintai keterangan oleh auditor Gus Alex irit bicara.

“Langsung tanya penyidik saja,” ujar Gus Alex.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya