Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap kasus videografer Amsal Sitepu. Kawendra mendesak agar Amsal dijatuhi vonis bebas karena menilai dakwaan jaksa yang menolkan nilai ide kreatif dan proses editing sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap profesi ekonomi kreatif.
"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," kata Kawendra saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).
Kawendra menyoroti kejanggalan dalam audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan mark-up proyek video profil desa Karo di Sumatra Utara senilai Rp30 juta tersebut. Dalam audit itu, komponen inti produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga cutting dianggap tidak memiliki nilai ekonomis atau bernilai nol rupiah.
"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh. Itu terang-benderang menghina profesi," ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Menurutnya, para kepala desa sebagai pengguna jasa telah mengakui bahwa pekerjaan video tersebut selesai, hasilnya nyata, digunakan, dan sama sekali tidak ada komplain terkait kualitas produk.
Lebih lanjut, Kawendra mengingatkan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif ini sangat kontradiktif dengan visi besar pemerintah. Ia merujuk pada Astacita Presiden Prabowo Subianto yang secara eksplisit menempatkan ekonomi kreatif sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.
"Dalam Astacita kedua Presiden Prabowo, ada kata ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat sektor ini. Jangan sampai ada proses tidak berkeadilan yang justru mencederai semangat Presiden kita," tuturnya.
Ia juga mempertanyakan duduk perkara hukum yang menyeret Amsal. Kawendra menegaskan bahwa Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan atau kuasa atas anggaran negara.
"Jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai secara profesional," pungkas Kawendra.
Adapun, dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta terkait kasus dugaan korupsi atau markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-4)
Kejagung memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberi atensi khusus terhadap kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif bidang videografi, Amsal Christy Sitepu.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menekankan pentingnya kemampuan adaptasi, kolaborasi, serta kreativitas bagi dunia usaha dalam menghadapi perubahan ekonomi.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif meluncurkan Radio Ekraf 2026 di Kota Bandung.
Asta Karya dirancang untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Penggabungan potensi budaya Indonesia yang kaya dengan teknologi maju Tiongkok merupakan formula tepat untuk menembus pasar global.
Karya kreatif perlu dibangun melalui proses nyata, bukan sekadar tugas akademik, agar menghasilkan output relevan bagi masyarakat dan ekosistem daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved