Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ketua Gekrafs Geram Ide Kreatif Dinilai Rp0

Rahmatul Fajri
30/3/2026 16:39
Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ketua Gekrafs Geram Ide Kreatif Dinilai Rp0
Videografer Amsal Christy Sitepu(Dok. TV Parlemen)

KETUA Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap kasus videografer Amsal Sitepu. Kawendra mendesak agar Amsal dijatuhi vonis bebas karena menilai dakwaan jaksa yang menolkan nilai ide kreatif dan proses editing sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap profesi ekonomi kreatif.

"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," kata Kawendra saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/3/2026).

Kawendra menyoroti kejanggalan dalam audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan mark-up proyek video profil desa Karo di Sumatra Utara senilai Rp30 juta tersebut. Dalam audit itu, komponen inti produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga cutting dianggap tidak memiliki nilai ekonomis atau bernilai nol rupiah.

"Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh. Itu terang-benderang menghina profesi," ujar anggota Komisi VI DPR RI tersebut.

Menurutnya, para kepala desa sebagai pengguna jasa telah mengakui bahwa pekerjaan video tersebut selesai, hasilnya nyata, digunakan, dan sama sekali tidak ada komplain terkait kualitas produk.

Lebih lanjut, Kawendra mengingatkan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif ini sangat kontradiktif dengan visi besar pemerintah. Ia merujuk pada Astacita Presiden Prabowo Subianto yang secara eksplisit menempatkan ekonomi kreatif sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.

"Dalam Astacita kedua Presiden Prabowo, ada kata ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat sektor ini. Jangan sampai ada proses tidak berkeadilan yang justru mencederai semangat Presiden kita," tuturnya.

Ia juga mempertanyakan duduk perkara hukum yang menyeret Amsal. Kawendra menegaskan bahwa Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan atau kuasa atas anggaran negara.

"Jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai secara profesional," pungkas Kawendra.

Adapun, dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta terkait kasus dugaan korupsi atau markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya