Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberi atensi khusus terhadap kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif bidang videografi, Amsal Christy Sitepu. Kasus ini dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif dan perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kemenko PM Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara ini sebagai alarm keras bagi masa depan industri kreatif. Menurutnya, Amsal merupakan representasi jutaan talenta visual yang kini terancam oleh ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
Persoalan utama muncul ketika audit administratif menilai "nol rupiah" pada item krusial seperti konsep, editing, hingga dubbing. Padahal, hasil pekerjaan tersebut telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa.
Leontinus menegaskan, elemen pascaproduksi adalah jantung nilai tambah sebuah produk kreatif. Menihilkan biaya jasa tersebut dinilai sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri.
Leontinus juga meluruskan posisi hukum Amsal yang hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional berdasarkan proposal transparan. Dengan begitu, Amsal tidak memiliki otoritas dalam menentukan plafon anggaran negara.
Kemenko PM memperingatkan jika prosedur birokrasi yang kaku terus dipaksakan untuk menilai aspek estetika, maka hal itu akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi pemerintah dan komunitas kreatif.
Leontinus pun mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Kawendra yang telah memberi perhatian khusus pada perkara ini. Dukungan legislatif dianggap menjadi kekuatan moral bagi para penggiat ekonomi kreatif untuk tetap berkarya tanpa rasa takut. (YP/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved