Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu menceritakan perjuangannya sebagai pekerja ekonomi kreatif yang berakhir di balik jeruji besi. Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026), Amsal menceritakan kronologi kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang dinilainya sebagai bentuk ketidakadilan bagi pekerja kreatif.
Amsal mengawali ceritanya dengan mengenang masa sulit pandemi covid-19 tahun 2019. Sebagai pemilik rumah produksi yang biasa menangani proyek pernikahan dan video klip, ia kehilangan lapangan pekerjaan akibat pandemi.
"Waktu itu industri kreatif mati total. Saya membuat proposal video profil desa murni untuk bertahan hidup bersama tim, sekaligus karena kecintaan saya pada kearifan lokal tanah kelahiran saya, Kabupaten Karo," ujar Amsal.
Amsal menjelaskan bahwa ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta langsung kepada para kepala desa tanpa melalui perantara. Nilai tersebut, menurutnya, terbilang murah.
"Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," katanya.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya,"tambahnya
Namun, kejutan pahit datang pada 19 November 2025. Setelah sempat dipanggil sebagai saksi, Amsal tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Auditor Inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Amsal merasa janggal karena dirinya mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh pihak Inspektorat sebelum penetapan tersangka.
Amsal juga mengatakan saat persidangan, hakim ketua bertanya kepada kepala desa yang menjadi saksi. Hakim bertanya apakah Amsal menawarkan proposal pembuatan video dan harga yang ditawarkan. Kepala desa mengaku menyanggupi dan membayar Rp30 juta sesuai kesepakatan.
"Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu. Dan sampai saat ini pun saya tidak sebenarnya, saya sangat bingung atas kondisi ini," katanya.
Sambil menahan tangis, Amsal mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audit yang merontokkan martabat pekerja kreatif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sejumlah item dalam pembuatan video dianggap tidak bernilai oleh auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.
Amsal mengaku dengan kasus yang menimpanya ini akan membuat pekerja kreatif takut untuk bekerja sama dengan pemerintah. Ia berharap penegak hukum dapat melihat kasus ini dengan hati nurani dan memahami bahwa kreativitas tidak seharusnya dipenjarakan atas dasar hitungan formalitas.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," katanya.
Adapun, dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Dia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Faj/I-1)
Komisi III DPR RI resmi menjadwalkan RDPU untuk menyikapi dugaan ketidakadilan dalam kasus korupsi proyek video desa yang menjerat videografer Amsal Sitepu di Karo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved