Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pernyataan ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3).
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membatacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar formalistik, sesuai amanat Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Komisi III DPR menyoroti adanya kekeliruan dalam menilai hasil kerja kreatif dalam perkara ini.
Menurut Komisi III, elemen kerja kreatif seperti penciptaan ide, konsep, proses editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki harga baku tertentu dan tidak bisa begitu saja dinilai sepihak dengan harga "nol rupiah".
“Kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan (markup) dari harga baku. Ini adalah kerja intelektual yang tidak bisa dihargai nol rupiah secara sepihak,” kata Habiburokhman.
Terkait nilai kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp202 juta dalam kasus ini, Komisi III DPR agar orientasi hukum tidak melulu soal pemenjaraan. Komisi III DPR mendorong agar prioritas pemberantasan korupsi diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.
“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Komisi III menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal Christy Sitepu berdasarkan fakta persidangan. Hal ini dinilai penting agar putusan hukum tidak menjadi preseden buruk yang mematikan iklim industri kreatif di Indonesia.
DPR merujuk pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi para pekerja kreatif. (H-4)
KETUA Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap kasus videografer Amsal Sitepu. Kawendra mendesak agar Amsal dijatuhi vonis bebas
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menegaskan RUU Perampasan Aset tidak boleh disalahartikan sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk menyita aset secara sewenang-wenang
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved