Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hasil audit menunjukkan negara merugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan yang menyimpang.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 mencapai Rp622 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Asep menjelaskan bahwa perhitungan tersebut diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery), termasuk properti berupa rumah milik pihak terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka utama. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji. Hingga saat ini, sejumlah pejabat teras di Kemenag telah diperiksa secara intensif.
Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari penyedia jasa travel umroh dan haji untuk mengklarifikasi proses distribusi kuota tersebut. Salah satu nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Ustaz Khalid Basalamah selaku pihak swasta.
KPK berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus yang merugikan jemaah haji Indonesia ini bisa segera naik ke meja hijau. (Z-10)
KETUA Umum DPP Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian mengaku geram terhadap kasus videografer Amsal Sitepu. Kawendra mendesak agar Amsal dijatuhi vonis bebas
KOMISI III DPR RI mengajukan permohonan penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu yang terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved