Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hasil audit menunjukkan negara merugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan yang menyimpang.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 mencapai Rp622 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Asep menjelaskan bahwa perhitungan tersebut diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery), termasuk properti berupa rumah milik pihak terkait.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka utama. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.
Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%.
KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji. Hingga saat ini, sejumlah pejabat teras di Kemenag telah diperiksa secara intensif.
Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari penyedia jasa travel umroh dan haji untuk mengklarifikasi proses distribusi kuota tersebut. Salah satu nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Ustaz Khalid Basalamah selaku pihak swasta.
KPK berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus yang merugikan jemaah haji Indonesia ini bisa segera naik ke meja hijau. (Z-10)
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK optimistis hadapi praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. BPK tegaskan adanya kerugian negara dalam korupsi kuota haji di Kemenag. Cek faktanya!
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved