Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Hak Jemaah Reguler Dirampas

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:28
Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar, Hak Jemaah Reguler Dirampas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol.(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hasil audit menunjukkan negara merugi ratusan miliar rupiah akibat kebijakan yang menyimpang.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 mencapai Rp622 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Asep menjelaskan bahwa perhitungan tersebut diselesaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset untuk memulihkan kerugian negara (asset recovery), termasuk properti berupa rumah milik pihak terkait.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka utama. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya pembagian kuota haji tambahan yang melanggar aturan. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Sesuai regulasi, tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan secara sepihak dengan membagi rata kuota tersebut menjadi masing-masing 50%.

Pemeriksaan Saksi dan Pihak Travel

KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji. Hingga saat ini, sejumlah pejabat teras di Kemenag telah diperiksa secara intensif.

Penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari penyedia jasa travel umroh dan haji untuk mengklarifikasi proses distribusi kuota tersebut. Salah satu nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik adalah Ustaz Khalid Basalamah selaku pihak swasta.

KPK berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus yang merugikan jemaah haji Indonesia ini bisa segera naik ke meja hijau. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya