Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

KPK Ungkap Modus T0 Haji: Bayar USD 5.000 Jemaah Baru Daftar Bisa Langsung Berangkat

Candra Yuri Nuralam
12/3/2026 20:51
KPK Ungkap Modus T0 Haji: Bayar USD 5.000 Jemaah Baru Daftar Bisa Langsung Berangkat
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji. Calon jemaah diduga bisa langsung berangkat ke tanah suci tanpa mengantre panjang dengan menyetorkan sejumlah uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan peran eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Rizky diduga bergerak di bawah instruksi mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IIA) alias Gus Alex.

“Arahan saudara IIA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau baru mendaftar, langsung berangkat haji,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Modus T0 dan Pengalihan Visa

Asep menjelaskan T0 atau TX adalah kode yang diberikan kepada jemaah yang mendaftar di tahun tersebut dan berangkat di tahun yang sama.

Dalam praktik ini, calon jemaah haji diwajibkan menambah pembayaran sebesar USD 5.000 agar bisa memotong antrean nasional yang seharusnya diikuti sesuai urutan legal. Uang tersebut tidak hanya mempercepat keberangkatan, tetapi juga memanipulasi administrasi visa jemaah.

Melalui setoran tersebut, visa jemaah haji dialihkan dari status mujamalah (haji undangan) menjadi haji khusus. Dana yang terkumpul kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Terkait kasus ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Selain Yaqut, Gus Alex juga telah menyandang status tersangka dalam skandal yang merusak sistem antrean haji nasional tersebut.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya