Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji. Calon jemaah diduga bisa langsung berangkat ke tanah suci tanpa mengantre panjang dengan menyetorkan sejumlah uang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini melibatkan peran eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA). Rizky diduga bergerak di bawah instruksi mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IIA) alias Gus Alex.
“Arahan saudara IIA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0 atau baru mendaftar, langsung berangkat haji,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan T0 atau TX adalah kode yang diberikan kepada jemaah yang mendaftar di tahun tersebut dan berangkat di tahun yang sama.
Dalam praktik ini, calon jemaah haji diwajibkan menambah pembayaran sebesar USD 5.000 agar bisa memotong antrean nasional yang seharusnya diikuti sesuai urutan legal. Uang tersebut tidak hanya mempercepat keberangkatan, tetapi juga memanipulasi administrasi visa jemaah.
Melalui setoran tersebut, visa jemaah haji dialihkan dari status mujamalah (haji undangan) menjadi haji khusus. Dana yang terkumpul kemudian diduga didistribusikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Terkait kasus ini, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Selain Yaqut, Gus Alex juga telah menyandang status tersangka dalam skandal yang merusak sistem antrean haji nasional tersebut.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (P-4)
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK ungkap uang korupsi kuota haji mengalir untuk kepentingan pribadi eks Menag Yaqut dan diduga untuk mengondisikan Pansus DPR. Simak kronologi upaya penutupan jejak oleh Gus Alex di sini.
KPK ungkap eks Stafsus Menag Isfan Abidal Aziz panik kembalikan uang fee haji ke PIHK demi hilangkan jejak saat Pansus DPR terbentuk.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved