Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi. Perkara dugaan korupsi kuota haji itu dimulai dari sebuah surat yang dikirimkan pihak swasta untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk ‘memaksimalkan penyerapan kuota tambahan’,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, surat itu didasari adanya tambahan kuota sebesar 8.000 jamaah pada Mei 2023. Sejatinya, Menteri Agama saat itu, dalam Rapat Komisi VIII DPR menyepakati kuota diserahkan kepada calon jlmaah reguler.
Namun, ada pihak swasta yang berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (HL). Komunikasi berupa penjelasan bahwa kelompok pihak swasta itu siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Dari situ, Hilman mengusulkan Yaqut untuk membagi kuota haji dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Bujukan itu bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ada di DPR.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Asep.
Kuota untuk jamaah reguler kini menjadi 7.360 pada 2023. Sementara itu, jamaah khusus mendapatkan 640 kuota tambahan.
Keputusan itu disepakati oleh DPR. Dari situ, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag Rizky Fisa Abadi (RFA) mendapatkan arahan dari eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IIA) untuk melonggarkan kebijakan T0, terkait berangkah haji tanpa antre.
Dari perintah itu, Rizky bertemu dengan asosiasi haji membahas tambahan kuota khussu. Dari situ, Rizky menjanjikan perjalanan haji tanpa antre dan bisa menyerobot urutan.
Tapi, PIHK harus membayar USD5.000 per jamaah untuk mendapatkan karpet merah ini. Nantinya, visa calon jamaah haji diubah dari mujamalah menjadi khusus.
Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-3)
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
KPK akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved