Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi. Perkara dugaan korupsi kuota haji itu dimulai dari sebuah surat yang dikirimkan pihak swasta untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Mengirimkan surat kepada saudara YCQ yang bertujuan untuk ‘memaksimalkan penyerapan kuota tambahan’,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, surat itu didasari adanya tambahan kuota sebesar 8.000 jamaah pada Mei 2023. Sejatinya, Menteri Agama saat itu, dalam Rapat Komisi VIII DPR menyepakati kuota diserahkan kepada calon jlmaah reguler.
Namun, ada pihak swasta yang berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (HL). Komunikasi berupa penjelasan bahwa kelompok pihak swasta itu siap memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Dari situ, Hilman mengusulkan Yaqut untuk membagi kuota haji dengan skema 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Bujukan itu bertentangan dengan kesepakatan yang sudah ada di DPR.
“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023,” ujar Asep.
Kuota untuk jamaah reguler kini menjadi 7.360 pada 2023. Sementara itu, jamaah khusus mendapatkan 640 kuota tambahan.
Keputusan itu disepakati oleh DPR. Dari situ, eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag Rizky Fisa Abadi (RFA) mendapatkan arahan dari eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IIA) untuk melonggarkan kebijakan T0, terkait berangkah haji tanpa antre.
Dari perintah itu, Rizky bertemu dengan asosiasi haji membahas tambahan kuota khussu. Dari situ, Rizky menjanjikan perjalanan haji tanpa antre dan bisa menyerobot urutan.
Tapi, PIHK harus membayar USD5.000 per jamaah untuk mendapatkan karpet merah ini. Nantinya, visa calon jamaah haji diubah dari mujamalah menjadi khusus.
Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang,
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi kuota haji ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (H-3)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved