Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Kamis, 12 Maret 2026. Yaqut dijebloskan ke tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat aliran dana berupa fee percepatan yang mengalir ke kantong Yaqut, Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat lainnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA (Rizky Fisa Abadi) memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IIA, dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, Rizky Fisa Abadi yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, diduga bergerak di bawah perintah Gus Alex.
Mereka menggunakan kode "T0" untuk memuluskan keberangkatan jemaah tertentu secara instan tanpa melalui prosedur antrean yang sah.
Rizky berperan menentukan kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar bisa memberangkatkan jemaah secara langsung. KPK menemukan fakta bahwa para pelaku mematok harga sebesar USD5.000 atau setara Rp84,4 juta (kurs saat ini) untuk satu kuota haji.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji ke visa mujamalah menjadi haji khusus,” tambah Asep.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Secara aturan, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, pihak Kemenag justru membagi kuota tersebut secara merata sebesar 50% untuk masing-masing kategori. Manipulasi ini diduga kuat dilakukan secara sengaja untuk membuka ruang komersialisasi kuota haji tambahan.
Saat ini, Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk telah memeriksa sejumlah saksi dari penyedia jasa travel umroh dan tokoh agama untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan. (Z-10)
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved