Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melakukan upaya paksa penahanan. Ia menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan berkas perkara sebelum tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan bahwa alasan utama lainnya adalah kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti agar memenuhi standar ketercukupan alat bukti. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor dan minimal celah hukum.
Status hukum Yaqut sebagai tersangka juga telah mendapatkan penguatan melalui jalur peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah benar secara formil,” tegas Asep.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu. Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Namun, setelah melalui proses audit mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, angka resmi kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf mantan menteri tersebut sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditolaknya praperadilan dan dimulainya masa penahanan, KPK kini fokus merampungkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus korupsi kuota haji ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
| Tanggal Penting | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Agustus 2025 | KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji. |
| 9 Januari 2026 | Yaqud dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. |
| 4 Maret 2026 | KPK umumkan kerugian negara final Rp622 miliar. |
| 11 Maret 2026 | PN Jaksel tolak permohonan praperadilan Yaqut. |
(Ant/H-3)
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas hari ini (25/3/2026) untuk mendalami peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
MANTAN Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas jadi tahanan rumah. Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menghentikan sementara pengalihan status penahanan
Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved