Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melakukan upaya paksa penahanan. Ia menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan berkas perkara sebelum tersangka dijebloskan ke sel tahanan.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan bahwa alasan utama lainnya adalah kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti agar memenuhi standar ketercukupan alat bukti. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor dan minimal celah hukum.
Status hukum Yaqut sebagai tersangka juga telah mendapatkan penguatan melalui jalur peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah benar secara formil,” tegas Asep.
Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu. Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.
Namun, setelah melalui proses audit mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, angka resmi kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf mantan menteri tersebut sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan ditolaknya praperadilan dan dimulainya masa penahanan, KPK kini fokus merampungkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus korupsi kuota haji ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
| Tanggal Penting | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Agustus 2025 | KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji. |
| 9 Januari 2026 | Yaqud dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. |
| 4 Maret 2026 | KPK umumkan kerugian negara final Rp622 miliar. |
| 11 Maret 2026 | PN Jaksel tolak permohonan praperadilan Yaqut. |
(Ant/H-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan awal mula kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama terjadi.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
KPK ungkap modus korupsi haji "T0": Jemaah bisa langsung berangkat tanpa antre dengan membayar USD 5.000. Simak peran eks Menag Yaqut dan pengalihan visa dalam skandal in
KPK menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Tersangka diduga terima fee Rp84,4 juta per kuota lewat kode T0.
KPK ungkap kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan atas dugaan manipulasi kuota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved