Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

Ini Alasan KPK Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji

Putri Rosmalia Octaviyani
12/3/2026 21:11
Ini Alasan KPK Baru Tahan Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas (tengah).(Dok. MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan alasan teknis di balik keputusan untuk baru menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melakukan upaya paksa penahanan. Ia menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan berkas perkara sebelum tersangka dijebloskan ke sel tahanan.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Fokus pada Ketercukupan Alat Bukti

Asep menambahkan bahwa alasan utama lainnya adalah kebutuhan untuk melengkapi bukti-bukti agar memenuhi standar ketercukupan alat bukti. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor dan minimal celah hukum.

Status hukum Yaqut sebagai tersangka juga telah mendapatkan penguatan melalui jalur peradilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.

“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada Rabu, 11 Maret 2026, pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah benar secara formil,” tegas Asep.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara

Kasus korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian publik sejak pertengahan tahun lalu. Pada 11 Agustus 2025, KPK sempat merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Namun, setelah melalui proses audit mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, angka resmi kerugian negara ditetapkan sebesar Rp622 miliar.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf mantan menteri tersebut sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pendistribusian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan ditolaknya praperadilan dan dimulainya masa penahanan, KPK kini fokus merampungkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus korupsi kuota haji ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tanggal Penting Peristiwa
9 Agustus 2025 KPK mulai menyidik kasus korupsi kuota haji.
9 Januari 2026 Yaqud dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka.
4 Maret 2026 KPK umumkan kerugian negara final Rp622 miliar.
11 Maret 2026 PN Jaksel tolak permohonan praperadilan Yaqut.

 

(Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya