Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Sulaiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan dorongan yang sebelumnya disampaikan MAKI kepada lembaga antirasuah. "Saya sejak awal sudah meminta KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut. Kalau sekarang ditahan, ya kita dukung. Karena kita sudah mempersiapkan diri untuk praperadilan kalau tidak ditahan," ujar Boyamin.
Menurut dia, penahanan tersebut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki. Ia juga menyebut MAKI siap menempuh langkah hukum jika sebelumnya KPK tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Boyamin mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut, namun menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Ia meminta penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi kita dukung, kita apresiasi, dan malah sebenarnya, khusus kepada Yaqut, malah sebenarnya dari kasus haji ini saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku-pelaku lain yang mencuci uang," kata dia.
Menurut Boyamin, hingga saat ini belum ada bukti bahwa Yaqut secara langsung menerima dana dari kasus tersebut. Namun ia menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh siapa pihak yang sebenarnya menikmati aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia juga menyoroti dugaan aliran dana sekitar Rp600 miliar yang menurutnya perlu diusut lebih dalam oleh penyidik. "Tapi kalau proses ini jadi berlanjut, ada uang yang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati, apakah masih bisa dikejar?" kata Boyamin.
Menurutnya, jika aliran dana tersebut tidak bisa dilacak secara langsung kepada pelaku utama, penyidik dapat menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri pihak yang menikmati hasil kejahatan. "Kalau tidak bisa dikejar ya harus dikenakan pencucian uang," ujar Boyamin. (Mir/P-3)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Ivan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. KPK berharap eks pegawai di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu kooperatif.
KPK menghitung kerugian negara saat memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi.
Penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025. Aset-aset itu diambil dari pihak swasta karena diduga dibeli pakai uang terkait perkara.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved