Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Sulaiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan dorongan yang sebelumnya disampaikan MAKI kepada lembaga antirasuah. "Saya sejak awal sudah meminta KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut. Kalau sekarang ditahan, ya kita dukung. Karena kita sudah mempersiapkan diri untuk praperadilan kalau tidak ditahan," ujar Boyamin.
Menurut dia, penahanan tersebut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki. Ia juga menyebut MAKI siap menempuh langkah hukum jika sebelumnya KPK tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Boyamin mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut, namun menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Ia meminta penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jadi kita dukung, kita apresiasi, dan malah sebenarnya, khusus kepada Yaqut, malah sebenarnya dari kasus haji ini saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku-pelaku lain yang mencuci uang," kata dia.
Menurut Boyamin, hingga saat ini belum ada bukti bahwa Yaqut secara langsung menerima dana dari kasus tersebut. Namun ia menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh siapa pihak yang sebenarnya menikmati aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Ia juga menyoroti dugaan aliran dana sekitar Rp600 miliar yang menurutnya perlu diusut lebih dalam oleh penyidik. "Tapi kalau proses ini jadi berlanjut, ada uang yang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati, apakah masih bisa dikejar?" kata Boyamin.
Menurutnya, jika aliran dana tersebut tidak bisa dilacak secara langsung kepada pelaku utama, penyidik dapat menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri pihak yang menikmati hasil kejahatan. "Kalau tidak bisa dikejar ya harus dikenakan pencucian uang," ujar Boyamin. (Mir/P-3)
NAMA Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex menjadi pusat perhatian dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Yaqut dalam proses penyidikan perkara tersebut.
KPK mengungkap keterlibatan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved