Headline

Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%

MAKI Dorong Pengusutan Uang Rp600 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

M Ilham Ramadhan Avisena
12/3/2026 20:38
MAKI Dorong Pengusutan Uang Rp600 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji
ilustrasi.(MI)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Sulaiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan dorongan yang sebelumnya disampaikan MAKI kepada lembaga antirasuah. "Saya sejak awal sudah meminta KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut. Kalau sekarang ditahan, ya kita dukung. Karena kita sudah mempersiapkan diri untuk praperadilan kalau tidak ditahan," ujar Boyamin.

Menurut dia, penahanan tersebut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki. Ia juga menyebut MAKI siap menempuh langkah hukum jika sebelumnya KPK tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Boyamin mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut, namun menilai penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Ia meminta penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Jadi kita dukung, kita apresiasi, dan malah sebenarnya, khusus kepada Yaqut, malah sebenarnya dari kasus haji ini saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku-pelaku lain yang mencuci uang," kata dia.

Menurut Boyamin, hingga saat ini belum ada bukti bahwa Yaqut secara langsung menerima dana dari kasus tersebut. Namun ia menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh siapa pihak yang sebenarnya menikmati aliran dana yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia juga menyoroti dugaan aliran dana sekitar Rp600 miliar yang menurutnya perlu diusut lebih dalam oleh penyidik. "Tapi kalau proses ini jadi berlanjut, ada uang yang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati, apakah masih bisa dikejar?" kata Boyamin.

Menurutnya, jika aliran dana tersebut tidak bisa dilacak secara langsung kepada pelaku utama, penyidik dapat menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri pihak yang menikmati hasil kejahatan. "Kalau tidak bisa dikejar ya harus dikenakan pencucian uang," ujar Boyamin. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya