Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK dugaan jual beli jabatan perangkat desa dinilai telah berlangsung lama dan bersifat sistemik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut praktik ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi pola yang melibatkan banyak pihak, mulai dari panitia seleksi, kepala desa, camat, hingga oknum perguruan tinggi.
Boyamin mengungkapkan, nilai suap untuk bisa lolos menjadi perangkat desa tergolong fantastis dan tidak sebanding dengan gaji yang diterima. Bahkan, jabatan sekretaris desa di beberapa kabupaten disebut memiliki “tarif” hingga Rp1 miliar.
"Ini kan sebenarnya kalau saya lihat itu, ini sejual beli jabatan perangkat desa ya. Karena di pantai utara Jawa Tengah itu tinggi loh," ujar Boyamin saat dihubungi, Minggu (25/1).
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah. Ia mencontohkan, kepala dusun dengan gaji sekitar Rp1,25 juta per bulan, namun harus menyetor uang puluhan juta rupiah agar bisa diangkat.
Boyamin menuturkan, praktik ini sudah ia temukan sejak sebelum pandemi covid-19. Dalam beberapa kasus, proses seleksi bahkan melibatkan oknum perguruan tinggi negeri yang seolah-olah berperan sebagai penyelenggara ujian, namun justru mengatur hasil kelulusan.
"Perguruan tinggi negeri pun terlibat itu untuk mengatur skor siapa yang lolos dan tidak lolos. Jadi ujiannya jadi diatur. Nilai bisa diatur gitu. Siapa yang setor tinggi nilainya lolos," kata dia.
Ia menambahkan, nilai ujian dapat dimanipulasi berdasarkan besaran setoran. Akibatnya, peserta yang tidak kompeten justru diluluskan, sementara kandidat yang lebih berkualitas tersingkir.
Karenanya, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada satu kasus saja, melainkan menelusuri praktik serupa di daerah lain agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar praktik korupsi di level desa tidak semakin mengakar.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa ini tergolong tidak lazim, karena biasanya korupsi jabatan publik terjadi di level kabupaten, kota, atau pusat.
"Ini tidak biasa. Biasanya korupsi pengisian jabatan publik itu di level kabupaten kota, atau di level pusat," ujar Zaenur.
Ia menjelaskan, secara formal bupati sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengisian jabatan perangkat desa. Namun, celah muncul ketika kepala desa diwajibkan meminta izin kepada bupati sebelum memulai proses seleksi. "Itu yang kemudian digunakan untuk memperkaya diri dengan meminta setoran kepada para kepala desa dan para calon perangkat desa," katanya.
Zaenur menambahkan, celah lainnya terletak pada sistem seleksi yang masih membuka ruang subjektivitas tinggi, terutama pada tahapan wawancara atau tes lisan. Menurutnya, mekanisme ini kerap dimanipulasi panitia untuk meloloskan kandidat tertentu.
Lebih jauh, Zaenur menilai praktik jual beli jabatan ini sangat berbahaya karena akan melahirkan korupsi lanjutan di tingkat desa. Perangkat desa yang telah mengeluarkan uang besar untuk jabatan, kata dia, cenderung berupaya mengembalikan modal melalui praktik korupsi.
Ia menyebut, satu tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan berpotensi melahirkan banyak tindak pidana korupsi lain yang menyebar hingga ke level desa, sehingga menimbulkan kerusakan tata kelola yang luas.
Menurut Zaenur, tidak ada jalan pintas untuk memberantas praktik ini. Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi kunci, terutama dengan mereformasi peran Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat daerah agar lebih independen. "Selama ini, inspektorat daerah itu tidak berdaya, karena mereka dipilih, bekerja, dan bertanggung jawab kepada kepala daerah," terangnya.
Selain itu, ia juga menyoroti perlunya reformasi pendanaan partai politik dan sistem politik biaya tinggi yang kerap mendorong kepala daerah mencari sumber pendanaan ilegal.
"Ini sangat berbahaya, karena kebutuhan politik biaya tinggi itu mendorong kepala daerah memanfaatkan segala hal yang tersedia, dan pengisian jabatan ini salah satu yang dimanfaatkan," kata Zaenur.
"Tapi bukan dengan pemilihan oleh DPRD untuk Kepala Daerah. Itu tidak menghilangkan masalah, itu hanya akan memindahkan masalahnya dari vote buying kepada kandidasi buying yang sangat mahal nantinya di daerah," pungkasnya. (Mir/P-3)
Bupati Pati nonaktif Sudewo bersama keluarganya diduga melakukan intervensi terhadap proses rekrutmen perangkat desa
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adapun tiga saksi yang diperiksa hari ini berasal dari berbagai jenjang pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved