Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

601 Perangkat Desa di Pati Kosong, Diduga untuk Praktik Pemerasan

Andhika Prasetyo
04/2/2026 08:40
601 Perangkat Desa di Pati Kosong, Diduga untuk Praktik Pemerasan
Mantan Bupati Pati Sudewo(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kekosongan itu diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami alasan terjadinya kekosongan ratusan formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Menurutnya, jumlah formasi kosong yang mencapai lebih dari 600 posisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan menjadi fokus pemeriksaan.

“Mengapa ada 600 lebih formasi calon perangkat desa yang kosong di wilayah Pati dari 21 kecamatan di kabupaten tersebut? Ini yang kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain menelusuri penyebab kekosongan jabatan, KPK juga mengkaji secara menyeluruh tahapan pengisian formasi perangkat desa tersebut, termasuk aspek perencanaan anggaran gaji yang bersumber dari dana desa. Budi menjelaskan bahwa penyidik ingin memastikan apakah alokasi anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa yang rencananya diisi pada Maret 2026 telah disiapkan sejak awal dalam perencanaan keuangan desa.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Sehari kemudian, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada 20 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Selain perkara pemerasan perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya