Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kasus Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa 10 Saksi di Kantor Polresta Pati 

Akhmad Safuan
28/1/2026 17:59
Kasus Korupsi Bupati Sudewo, KPK Periksa 10 Saksi di Kantor Polresta Pati 
Polresta Pati, Jawa Tengah(Akhmad Safuan/MI)

SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Polresta Pati Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif. Bupati Sudewo diduga melakukan pemerasan untuk jabatan calon perangkat desa.

"Betul ada pemeriksaan okeh KPK dengan meminjam ruangan di Polresta Pati hari ini, ada sekitar 10 orang diperiksa, tetapi tidak tahu materi pemeriksaannya," kata seorang sumber di Polresta Pati, Rabu (28/1)

Pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang dalam kasus bupati pati tersebut, ungkap sumber, cukup bervariasi dari mulai pejabat seperti kepala dinas, camat, kepala desa hibgga swasta mulai pukul 09.00 WIB dan belum tahu hingga selesai jam berapa. 

"Masih diperiksa di dalam, Jami hanya melakukan penjagaan di luar ruangan jadi tidak tahu," tambahnya.

Sementara itu pada pukul 15.00 WIB, di tempat parkir tidak jauh dari Gedung Satuan Reskrim Polresta Pati, terlihat sedang diparkirkan sebuah mobil minibus dinas Pemkab Pati warna hitam berpelat nomor polisi merah K 1462 XA. 

"Itu ada mobil dinas Pemkab Pati, tetapi tidak tahu siapa yang mengendarai," ujar sumber lainnya.

Adapun 10 pejabat dan pihak lain sebagai saksi diperiksa penyidik lembaga antirasuah yakni:

1. Tri Hariyama (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2. Wisnu Agus Nugroho (Ajudan Bupati Pati)
3. Yogo Wibowo (Camat Jakenan)
4. Sisman (Kades Sidoluhur)
5. Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
6. Imam Sholikin (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
7. Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota)
8. Parmono (Kades Semampir, Kecamatan Pati Kota)
9. Agus Susanto (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
10. Mudasir (Swasta)
 

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya