Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Selisik Dugaan Pencucian Uang Bupati Nonaktif Pati Sudewo

Candra Yuri Nuralam
24/1/2026 11:11
KPK Selisik Dugaan Pencucian Uang Bupati Nonaktif Pati Sudewo
Bupati nonaktif Pati Sudewo (tengah) .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah kini tengah membidik potensi adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.

“Termasuk itu, apakah kemudian nanti ada dugaan penyembunyian, pengalihannya aset-aset yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1).

Selisih Angka Fantastis
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini. Sejauh ini, angka yang mencuat baru mencapai Rp2,6 miliar. Namun, jika dikalkulasikan dengan total jumlah desa di Kabupaten Pati, potensi uang yang diraup diduga bisa menembus angka Rp50 miliar.

Budi menjelaskan bahwa KPK tidak meyakini Rp2,6 miliar merupakan total keseluruhan uang pemerasan Bupati nonaktif Pati Sudewo. Atas dasar keyakinan adanya aset yang disembunyikan itulah, pengembangan ke arah pencucian uang sangat terbuka lebar. “Nanti kita akan lihat seperti apa,” ucap Budi.

Meski demikian, Budi menambahkan bahwa pengembangan TPPU akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, tim penyidik masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara utama para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

Konstruksi Perkara
Sudewo saat ini mendekam di sel tahanan atas dugaan mematok tarif tertentu bagi calon pejabat yang ingin mengisi posisi strategis di pemerintahan desa di Pati. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  •     Sudewo (SDW): Bupati nonaktif Pati.
  •     Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo.
  •     Sumarjion (JION): Kades Arumanis.
  •     Karjan (JAN): Kades Sukorukun.

Atas perbuatannya, Sudewo dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya