Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

PPATK Bedah Rp2.085 Triliun Perputaran Dana di 2025

M Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2026 12:08
PPATK Bedah Rp2.085 Triliun Perputaran Dana di 2025
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan aktivitas pelaporan sepanjang 2025, seiring intensifikasi pengawasan terhadap pencucian uang dan pendanaan kejahatan. Dalam setahun, lembaga ini menerima puluhan juta laporan transaksi mencurigakan dan menganalisis perputaran dana hingga ribuan triliun rupiah.

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah menyampaikan, sepanjang 2025 PPATK menerima 43.723.386 laporan. Jumlah tersebut meningkat 25,5% dibandingkan 2024 yang tercatat 35.650.984 laporan. 

Peningkatan itu mencerminkan menguatnya peran PPATK sebagai focal point rezim anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia.

Dari laporan tersebut, PPATK telah menindaklanjutinya dalam bentuk analisis dan pemeriksaan. Lembaga ini menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan, serta 529 Informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait. Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun, melonjak 42,88% dibandingkan 2024 sebesar Rp1.459,65 triliun.

Natsir menegaskan, fokus penindakan diarahkan pada berbagai tindak pidana berisiko tinggi. "Peran kelembagaan PPATK ditunjukkan melalui kolaborasi penguatan Pihak Pelapor, pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, judi online, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya, serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," ujar Natsir dikutip pada Kamis (29/1). 

Selain penegakan hukum, PPATK juga menaruh perhatian pada perlindungan dana masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penghentian sementara rekening dormant. "Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga dana dan rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," kata Natsir.

Di sisi fiskal, PPATK turut berkontribusi terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, kontribusi dari sektor pajak yang didukung hasil analisis PPATK mencapai Rp18,64 triliun. Capaian kelembagaan lainnya ditandai dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-19 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Natsir, seluruh capaian tersebut tidak lepas dari sinergi lintas sektor. "Semua capaian ini tidak bisa diraih tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komite TPPU," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya