Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Sikat Habis Judi Online, Polri Tangkap 744 Tersangka dan Sita Aset Rp286 Miliar

Siti Yona Hukmana
07/1/2026 16:39
Sikat Habis Judi Online, Polri Tangkap 744 Tersangka dan Sita Aset Rp286 Miliar
Bareskrim Polri(MGN)

BARESKRIM Polri bertindak tegas dalam memberantas praktik perjudian online (judol) di Tanah Air. Sepanjang 2025, Korps Bhayangkara berhasil meringkus 744 tersangka dan menyita aset fantastis senilai lebih dari Rp286 miliar. Langkah agresif ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Nunung Syaifudin, membeberkan data tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1). Ia menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah bekerja keras membongkar ratusan kasus dalam setahun terakhir.

"Sepanjang 2025, penyidik telah mengungkap 664 kasus dengan 744 tersangka. Sementara uang yang berhasil kita sita dan aset-aset yang kita amankan senilai Rp286.256.178.904," tegas Nunung di hadapan awak media.

Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya. Nunung mencatat pihaknya telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs web judi online. Upaya pre-emptive atau pencegahan juga terus digencarkan dengan total 1.764 kegiatan edukasi ke masyarakat.

Modus Perusahaan Fiktif

Dalam kesempatan yang sama, Nunung juga merinci pengungkapan kasus terbaru yang melibatkan 21 situs web judi dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dari kasus spesifik ini saja, penyidik menyita uang dan aset sebesar Rp96,7 miliar.

Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan ini, yakni MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK. Sementara itu, satu orang berinisial FI telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka FI berperan meminta tersangka MNF untuk membuat PT STS. Ini adalah perusahaan fiktif yang digunakan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang judi," jelas Nunung.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa Polri tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga memburu infrastruktur keuangan dan operator di balik bisnis haram tersebut. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik