Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Isu 'Saham Gorengan' Penyebabk IHSG Anjlok, Ini Faktanya

Siti Yona Hukmana
30/1/2026 16:57
Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Isu 'Saham Gorengan' Penyebabk IHSG Anjlok, Ini Faktanya
Pengunjung mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.(Dok. MI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat merespons gejolak pasar modal yang terjadi di awal 2026. Korps Bhayangkara kini tengah mendalami unsur dugaan pidana terkait isu 'saham gorengan' yang disinyalir menjadi biang kerok anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) baru-baru ini.

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti transparansi dan praktik manipulasi pasar di Indonesia.

Polisi Bidik Pemain Saham Nakal

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam membersihkan lantai bursa dari praktik kotor. Penyelidikan intensif tengah dilakukan terhadap sejumlah emiten yang diduga melakukan manipulasi harga.

"Pasti (usut dugaan pidana saham gorengan). Beberapa perkara terkait hal dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani," ujar Ade Safri kepada awak media di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Ade memastikan proses hukum akan berjalan transparan demi mengembalikan kepercayaan investor. "Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Jejak Kasus: Vonis Inkrah untuk Mafia Saham

Sebagai bukti keseriusan, Ade Safri membeberkan keberhasilan penyidik dalam menuntaskan kasus manipulasi pasar sebelumnya. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melibatkan petinggi emiten dan eks karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kasus tersebut menyeret Junaedi (Direktur PT Multi Makmur Lemindo) dan Mugi Bayu Pratama (Eks Kepala Unit Evaluasi & Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI). Berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025, keduanya terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Sudah P21 dan bahkan sudah inkrah dengan putusan masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar dalam Mata Uang Rupiah," jelas Ade.

Menkeu Purbaya: Ini Hanya Syok Sesaat

Di sisi lain, pemerintah berupaya menenangkan pasar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai IHSG anjlok pasca rilis laporan MSCI hanyalah reaksi panik yang bersifat sementara. Ia menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia di tahun 2026 masih sangat solid.

"IHSG jatuh karena berita MSCI itu, yang menganggap kita kurang transparan dan banyak goreng-gorengan saham. Persyaratan mereka soal free float bersih. Saya pikir ini reaksi berlebihan," kata Purbaya di Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2026.

Menkeu Purbaya telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membereskan catatan merah dari MSCI sebelum tenggat waktu bulan Mei 2026.

"Ini hanya shock sesaat. Semua akan dibereskan sebelum Mei. Perusahaan-perusahaan itu pasti bisa memenuhi syarat MSCI agar sahamnya kembali layak investasi bagi asing," pungkas Purbaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya