Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Apa Itu Trading Halt? Definisi, Penyebab, dan Aturan Terbaru BEI 2026

Andhika Prasetyo
29/1/2026 05:58
Apa Itu Trading Halt? Definisi, Penyebab, dan Aturan Terbaru BEI 2026
Ilustrasi(Antara)

 

Istilah trading halt mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan investor pasar modal Tanah Air. Pada Rabu, 28 Januari 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami guncangan hebat hingga memicu mekanisme penghentian perdagangan sementara ini.

Bagi investor pemula maupun berpengalaman, memahami mekanisme ini sangat krusial agar tidak terjebak dalam kepanikan (panic selling). Lantas, apa sebenarnya trading halt dan mengapa Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukannya?

Definisi Trading Halt

Secara sederhana, trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa efek, baik untuk satu saham tertentu maupun seluruh pasar (IHSG). Jeda ini bukanlah sanksi, melainkan mekanisme perlindungan (safeguard) yang dirancang otoritas bursa untuk memberi waktu kepada investor agar "mendinginkan kepala" dan mencerna informasi yang beredar.

Selama periode halt, investor tidak dapat melakukan transaksi jual atau beli. Namun, pesanan yang sudah masuk (open order) biasanya tetap antre dalam sistem hingga perdagangan dibuka kembali.

Penyebab Utama Trading Halt

Di Bursa Efek Indonesia, trading halt tidak terjadi tanpa alasan kuat. Berikut adalah penyebab utamanya, berdasarkan regulasi terbaru tahun 2026:

1. Circuit Breaker (Penurunan IHSG Ekstrem)

Ini adalah penyebab paling umum yang berdampak pada seluruh pasar. Sistem Circuit Breaker bekerja secara otomatis untuk menahan kejatuhan indeks yang terlalu dalam dalam satu hari perdagangan.

Berdasarkan aturan terbaru yang berlaku efektif per 8 April 2025 dan diterapkan pada kasus Januari 2026, mekanismenya adalah:

  • Level 1: Jika IHSG turun lebih dari 8%, perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
  • Level 2: Jika setelah dibuka IHSG terus turun hingga mencapai 15%, perdagangan kembali dihentikan selama 30 menit.
  • Level 3: Jika penurunan mencapai 20%, perdagangan dapat disuspend (dihentikan) hingga akhir sesi atau keputusan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Pengumuman Informasi Material

Bursa dapat melakukan halt pada saham emiten tertentu jika perusahaan akan mengumumkan berita besar yang dapat mempengaruhi harga secara signifikan, seperti merger, akuisisi, atau restrukturisasi utang. Tujuannya agar semua investor mendapatkan informasi yang sama secara serentak (asas keterbukaan).

3. Volatilitas Transaksi (UMA)

Jika sebuah saham bergerak liar di luar kewajaran atau masuk kategori Unusual Market Activity (UMA), BEI berhak melakukan cooling down dengan menghentikan perdagangan saham tersebut sementara waktu.

Bedanya dengan Trading Suspension

Sering kali investor tertukar antara halt dan suspend. Perbedaan mendasarnya terletak pada durasi dan tingkat keparahannya:

Fitur Trading Halt Trading Suspension
Durasi Singkat (30 menit atau 1 sesi) Lebih lama (bisa berhari-hari hingga tahunan)
Sifat Jeda sementara (Cooling down) Sanksi atau investigasi mendalam
Status Order Biasanya masih bisa antre (open) Order seringkali dibatalkan/ditolak

Apa yang Harus Dilakukan Investor?

Jika Anda menghadapi layar monitor yang tiba-tiba "beku" akibat trading halt, langkah terbaik adalah tetap tenang. Hindari melakukan penjualan panik begitu pasar dibuka kembali, karena seringkali harga akan mengalami rebound teknikal setelah jeda tersebut.

Gunakan waktu jeda 30 menit tersebut untuk membaca berita valid, memeriksa fundamental saham yang Anda pegang, dan menyusun ulang strategi portofolio Anda. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya