Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

IHSG Anjlok hingga 10 Persen, Ketua OJK dan Jajaran Puncak Mengundurkan Diri

Ihfa Firdausya
30/1/2026 19:34
IHSG Anjlok hingga 10 Persen, Ketua OJK dan Jajaran Puncak Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan).(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara.

Pengumuman tersebut disampaikan pada hari yang sama dengan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memicu penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) selama dua hari berturut-turut.

Trading halt pertama terjadi pada Rabu (28/1) setelah IHSG terperosok lebih dari 8% ke level sekitar 7.600. Tekanan berlanjut pada Kamis (29/1), ketika IHSG kembali jatuh dan sempat mencatat penurunan hingga 10%.

“Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” demikian keterangan resmi OJK yang diterima Jumat (30/1).

OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Untuk sementara, tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” pungkasnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya