Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Aktivis dan Kreator Konten Laporkan Aksi Teror ke Bareskrim, dari Bangkai Ayam hingga Peretasan

Rahmatul Fajri
14/1/2026 17:53
Aktivis dan Kreator Konten Laporkan Aksi Teror ke Bareskrim, dari Bangkai Ayam hingga Peretasan
Gedung Bareskrim Polri.(Dok. Antara)

SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026). Teror tersebut diduga kuat berkaitan dengan kritik pedas yang mereka suarakan di media sosial mengenai penanganan bencana ekologis di Sumatra pada akhir 2025.

Didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen alias Piteng mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum. Keduanya mengaku menjadi sasaran serangan fisik maupun digital yang sistematis.

"Langkah ini adalah bentuk hak konstitusional. Kami berharap penegak hukum berani mengungkap siapa sebenarnya aktor di balik ancaman terhadap iklim demokrasi ini," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026).

Iqbal Damanik mengungkapkan dirinya menerima paket berisi bangkai ayam yang dikirim langsung ke rumahnya. Paket tersebut disertai pesan ancaman tertulis: "JAGALAH UCAPANMU APABILA ANDA INGIN MENJAGA KELUARGAMU. MULUTMU HARIMAUMU". Selain teror fisik, Iqbal juga dihujani ancaman pembunuhan melalui akun Instagram pribadinya.

Sementara itu, kreator konten Piteng mengaku mengalami peretasan akun, telepon dari orang tak dikenal secara terus-menerus, hingga fitnah digital sejak 20 Desember 2025. Pola serupa dilaporkan juga menimpa beberapa figur publik lainnya seperti Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita.

Kuasa hukum korban, Gema Gita Persada, menyayangkan sikap penyidik yang cenderung memisahkan laporan-laporan tersebut menjadi tindak pidana umum dan siber biasa. Menurutnya, rangkaian teror ini harus dipandang secara makro karena memiliki motif politik untuk membungkam aktivisme warga.

“Kami mendorong kepolisian memandang ini sebagai tindak pidana teror secara holistik, bukan sekadar intimidasi biasa. Ada upaya menciptakan chilling effect agar masyarakat takut mengkritik kebijakan pemerintah,” kata Gema.

Senada, pengacara publik Sekar Banjaran Aji menyebut kasus ini hanya puncak gunung es. Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), terdapat sedikitnya 9 aksi teror terhadap individu kritis di akhir tahun 2025 yang semuanya memiliki pola serupa: vokal menyuarakan karut-marut penanganan bencana dan kerusakan lingkungan.

"Hingga saat ini bencana ekologis meluas hingga ke Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah. Kritik publik penting untuk memastikan keselamatan warga menjadi prioritas. Jika pemerintah serius menangani bencana, mereka harus berkomitmen menyelesaikan kasus teror ini," pungkas Sekar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya