Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI PDIP di DPR RI menilai penangkapan dan penahanan terhadap Adetya Pramandira (Dera), Fathul Munif, dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.
“Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” kata Andreas dalam keterangan yang diterima, Selasa (9/12).
Andreas menyoroti penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, serta pengabaian asas legalitas, yang menurutnya menunjukkan pola kriminalisasi bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Ia menambahkan bahwa Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh ketentuan anti-SLAPP sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, bukannya dibungkam karena keberpihakan mereka terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidup.
Polisi menahan Dera dan Munif terkait dugaan penghalangan usaha pertambangan. Aktivis lain dari Pegunungan Kendeng, Gunretno, juga diperiksa oleh kepolisian.
Kuasa hukum Dera dan Munif, Nasrul Saftiar Dongoran, menilai penangkapan dan penahanan itu terkesan dipaksakan karena tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan kliennya. Meski demikian, keduanya tetap gigih menyuarakan pembelaan terhadap isu lingkungan meski mengalami tekanan psikologis di tahanan.
Penahanan ini menarik perhatian banyak kalangan. Lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh tokoh agama, akademisi, aktivis, hingga organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil. Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah, Ubaidullah Shodaqoh, juga mengajukan permohonan penangguhan, menekankan bahwa Dera dan Munif vokal dalam isu lingkungan dan hak rakyat, serta belum memiliki catatan kriminal.
Sementara itu, Polrestabes Semarang mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Dera dan Munif yang diajukan oleh sejumlah tokoh lintas agama dan akademisi di Ibu Kota Jawa Tengah itu.
"Surat sudah masuk ke Kapolrestabes, akan kami kaji dulu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Semarang, dikutip dari Antara, Sabtu (6/12). (Ant/P-4)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved