Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo menilai, menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu diungkapkan Alif merespon pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy yang berjudul Mens Rea.
Semua orang termasuk seniman yang memberikan kritik maupun satire merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat.
"Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Alif dalam keterangannya, Sabtu (10/1).
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukum. Oleh karenanya, mengkriminalisasi seni serta kritik publik adalah pelanggaran HAM yang nyata dan harus dihentikan.
Menurutnya, apabila Mens Rea Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, maka akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi. Dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini.
"Kriminalisasi adalah tindakan represif yang bukan hanya membungkam kritik, tetapi juga berpotensi memicu kerusuhan dan ketegangan sosial di tengah-tengah masyarakat, seperti yang terjadi sepanjang akhir Agustus 2025 lalu. Bila dibiarkan, praktik penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi semacam ini akan semakin sering terjadi," katanya.
Jika kriminalisasi terhadap Pandji berlanjut, hal itu juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibahas. Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik.
"Reformasi sejati seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif. Bila dibiarkan, kriminalisasi semacam ini akan terus berulang, menegaskan bahwa reformasi Polri masih jauh dari substansi," jelasnya.
Kemudian, fenomena adanya potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi tersebut merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
"Apabila laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect (ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum) bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah," ungkapnya.
Alif menilai kasus ini dapat dijadikan contoh bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah. Ia mengayakan apabila hal ini terjadi, tidak heran jika terjadi fenomena self censorship atau masyarakat secara mandiri menyensor dirinya untuk tidak melontarkan kritik atau sesuatu yang tidak disenangi oleh penguasa.
"Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia," pungkasnya. (J-4)
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai jika kepolisian memproses laporan soal Mens Rea Pandji Pragiwaksono berpotensi membuat citra Polri negatif.
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono.
KOALISI masyarakat sipil menyoroti pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP oleh DPR RI yang dilakukan secara terburu-buru.
WARGA yang menjadi korban praktik Pertamax oplosan terus bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta sudah menerima sebanyak 590 aduan sejak kanal pengaduan secara luring dibuka.
Skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved