Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Komnas Perempuan Ungkap Fenomena 'Delayed Justice': Mengapa Banyak Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi Balik?

Media Indonesia
06/3/2026 22:06
Komnas Perempuan Ungkap Fenomena 'Delayed Justice': Mengapa Banyak Korban Kekerasan Malah Dikriminalisasi Balik?
Sosialisasi pencegahan pelecehan seksual pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (24/12/2023)(ANTARA/RIFQI RAIHAN FIRDAUS)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap fakta miris mengenai fenomena delayed in justice atau penundaan keadilan yang kerap menimpa istri saat melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menjelaskan bahwa perempuan sering kali mengalami perlakuan buruk (ill-treatment) saat berhadapan dengan hukum. Hambatan tersebut mulai dari laporan yang tidak diproses, desakan untuk mencabut laporan, hingga ancaman kriminalisasi balik oleh pelaku.

"Justru ketika pelaku melaporkan balik korban, korban jadi perempuan yang berkonflik dengan hukum dan laporan tersebut yang lebih cepat diproses oleh aparat penegak hukum," ujar Ratna dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Kerentanan Berlapis dan Pengabaian Riwayat Kekerasan
Ratna menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang sering kali mengabaikan riwayat kekerasan panjang yang dialami korban selama bertahun-tahun. Menurutnya, kerentanan ini semakin berlapis bagi perempuan dengan status perkawinan siri maupun perkawinan campur.

Data Kekerasan 2025

Dalam rilis Catatan Tahunan 2025, Komnas Perempuan mengungkap bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual, yakni sebanyak 22.848 kasus.

"Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual sebanyak 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus," kata Ratna.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa data kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2025 meningkat sebesar 14,07 persen dengan total mencapai 376.529 kasus.

Selain itu, jumlah pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan juga naik 10% menjadi 4.597 kasus. Dengan volume tersebut, Komnas Perempuan rata-rata harus menangani sekitar 19 kasus setiap harinya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya