Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap fakta miris mengenai fenomena delayed in justice atau penundaan keadilan yang kerap menimpa istri saat melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menjelaskan bahwa perempuan sering kali mengalami perlakuan buruk (ill-treatment) saat berhadapan dengan hukum. Hambatan tersebut mulai dari laporan yang tidak diproses, desakan untuk mencabut laporan, hingga ancaman kriminalisasi balik oleh pelaku.
"Justru ketika pelaku melaporkan balik korban, korban jadi perempuan yang berkonflik dengan hukum dan laporan tersebut yang lebih cepat diproses oleh aparat penegak hukum," ujar Ratna dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Kerentanan Berlapis dan Pengabaian Riwayat Kekerasan
Ratna menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang sering kali mengabaikan riwayat kekerasan panjang yang dialami korban selama bertahun-tahun. Menurutnya, kerentanan ini semakin berlapis bagi perempuan dengan status perkawinan siri maupun perkawinan campur.
Data Kekerasan 2025
Dalam rilis Catatan Tahunan 2025, Komnas Perempuan mengungkap bahwa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual, yakni sebanyak 22.848 kasus.
"Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual sebanyak 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus," kata Ratna.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa data kasus kekerasan terhadap perempuan selama 2025 meningkat sebesar 14,07 persen dengan total mencapai 376.529 kasus.
Selain itu, jumlah pengaduan langsung yang diterima Komnas Perempuan juga naik 10% menjadi 4.597 kasus. Dengan volume tersebut, Komnas Perempuan rata-rata harus menangani sekitar 19 kasus setiap harinya. (Ant/P-4)
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
PENINGKATAN kesejahteraan keluarga harus diwujudkan sebagai bagian upaya membangun sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan.
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KETUA Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut salah satu faktor terhalangnya pelaporan kekerasan terhadap perempuan maupun anak karena masih terawatnya sistem patriarki di masyarakat.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan di sekolah yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang melibatkan oknum guru.
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Rabu (28/8), Go Min Si membantah keras pernah melakukan kekerasan saat duduk di bangku SMP.
Adapun rata-rata laporan kasus kekerasan perempuan dan anak mencapai 47 kasus per bulan selama Januari-Mei 2025.
Melalui ToT Program Tagar Ayo Balas Baik, diharapkan lahir 20 fasilitator baru yang siap menjadi agen perubahan dalam mengampanyekan budaya antikekerasan di dunia pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved