Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Nenek Saudah, Komnas Perempuan Desak Pemerintah Beri Layanan Pemulihan

Rahmatul Fajri
02/2/2026 18:08
Nenek Saudah, Komnas Perempuan Desak Pemerintah Beri Layanan Pemulihan
ilustrasi(MI)

KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menyediakan layanan pemulihan bagi Saudah, warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.

"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin hak atas tempat tinggal yang aman bagi korban. Layanan pemulihan terpadu dari sisi kesehatan dan psikososial sangat krusial bagi korban lansia seperti Ibu Saudah," ujar Maria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Maria mengaku prihatin atas kekerasan berbasis gender yang menimpa Saudah. Sebagai perempuan pembela lingkungan, Saudah menjadi sasaran intimidasi karena berupaya melindungi bantaran Sungai Batang Sibinai dan sebuah batu besar yang dikeramatkan warga sebagai pelindung alami desa dari ancaman banjir.

Maria menilai kasus ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan perempuan. Oleh karena itu, negara dituntut memberikan perlindungan khusus serta segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang menjadi pemicu konflik horizontal.

"Korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi. Sesuai Pasal 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak-hak mereka harus dipenuhi secara utuh," katanya.

Selain aspek pemulihan, Maria mendorong adanya transformasi sosial untuk meredam potensi konflik antarwarga akibat perbedaan pandangan dalam aktivitas pertambangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku juga dianggap sebagai syarat mutlak untuk memberikan rasa keadilan. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya