Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera menyediakan layanan pemulihan bagi Saudah, warga lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan oleh pemilik dan pekerja tambang ilegal.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa pemulihan bagi Saudah harus mencakup aspek kesehatan, psikologis, hingga jaminan sosial, mengingat status korban sebagai kelompok rentan.
"Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin hak atas tempat tinggal yang aman bagi korban. Layanan pemulihan terpadu dari sisi kesehatan dan psikososial sangat krusial bagi korban lansia seperti Ibu Saudah," ujar Maria dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Maria mengaku prihatin atas kekerasan berbasis gender yang menimpa Saudah. Sebagai perempuan pembela lingkungan, Saudah menjadi sasaran intimidasi karena berupaya melindungi bantaran Sungai Batang Sibinai dan sebuah batu besar yang dikeramatkan warga sebagai pelindung alami desa dari ancaman banjir.
Maria menilai kasus ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan perempuan. Oleh karena itu, negara dituntut memberikan perlindungan khusus serta segera menghentikan aktivitas tambang ilegal yang menjadi pemicu konflik horizontal.
"Korban mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi. Sesuai Pasal 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban, hak-hak mereka harus dipenuhi secara utuh," katanya.
Selain aspek pemulihan, Maria mendorong adanya transformasi sosial untuk meredam potensi konflik antarwarga akibat perbedaan pandangan dalam aktivitas pertambangan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku juga dianggap sebagai syarat mutlak untuk memberikan rasa keadilan. (Faj/P-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Komnas Perempuan menegaskan Pasal 452 KUHP baru tetap memidana orang dewasa yang membawa lari anak meski atas dasar suka sama suka.
WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menilai aturan mengenai perzinaan dalam KUHP baru bisa mencegah terjadinya persekusi terhadap pelaku perzinaan.
Ia menjelaskan dalam pasal tersebut tidak ada orang yang dirugikan dapat dilaporkan dengan delik aduan oleh salah satu orangtua.
Meski masih dugaan, kasus tersebut mencerminkan tidak ada ruang aman bagi perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved