Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dalih "suka sama suka" tidak dapat menghapus unsur pidana bagi orang dewasa yang membawa lari anak di bawah umur. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menjelaskan bahwa aturan ini menjadi instrumen vital untuk melindungi anak yang dibawa kabur oleh pacar atau orang dewasa tanpa restu orang tua. Menurutnya, persetujuan anak tidak dianggap sah di mata hukum karena faktor kedewasaan.
"Dalam konteks pacaran orang dewasa dengan anak, misalnya kasus anak di bawah umur dibawa kabur atas dasar pacaran, meski anak tersebut berkenan, tetap tidak menghapus unsur pidana," tegas Sri saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/1).
Sri menekankan bahwa anak dinilai belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya. Oleh karena itu, narasi bahwa anak pergi atas kemauan sendiri tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelaku.
"Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pengasuhan yang sah serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.
Secara spesifik, Pasal 452 KUHP baru melarang setiap orang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berwenang, seperti orang tua atau wali. Larangan ini mencakup tindakan menculik maupun membawa anak kabur dalam konteks hubungan asmara (pacaran).
Sri memaparkan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
"Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, maka ada pemberatan hukuman. Ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 8 tahun penjara," pungkas Sri. (Z-10)
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Penjelasan Pasal 34 dan 43 UU 1/2023 tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Simak batasan hukum agar korban kejahatan tidak menjadi tersangka.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved