Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Kuasa hukum terdakwa mendesak Presiden hingga Kejaksaan Agung untuk memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai mengabaikan aturan hukum terbaru demi memaksakan perkara.
Polemik mencuat saat JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan tetap melanjutkan persidangan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa sejak KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026, kewenangan penuntutan atas kliennya seharusnya telah gugur demi hukum.
"Oknum jaksa menunjukkan ketidakprofesionalan. Berdasarkan Pasal 136 dan 137 KUHP baru, perkara ini sudah kedaluwarsa. Jaksa mengabaikan Pasal 3 KUHP Baru mengenai prinsip lex favor reo, di mana aturan baru yang lebih menguntungkan terdakwa wajib diberlakukan," kata Faomasi melalui keterangannya, Selasa.
Faomasi meminta Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR, Menkumham, hingga jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk turun tangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi non-hukum dalam penanganan perkara ini.
Ia mempertanyakan komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum yang humanis jika aturan transisi dalam KUHP baru saja tidak dipatuhi oleh aparat di lapangan.
"Kalau aturan baru saja tidak dipatuhi, untuk apa KUHP Baru dibuat? Kami mohon Presiden, Menkumham Supratman, dan MenHAM Natalius Pigai mengawasi agar hukum ditegakkan sesuai undang-undang, bukan pesanan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari keributan antara Budi dengan pelapor bernama Suhari alias Aoh. Dalam persidangan, Budi mengaku tindakan yang dituduhkan kepadanya merupakan bentuk pembelaan diri setelah ia dan keluarganya menerima ancaman pembunuhan serta pelecehan dari pelapor.
Faomasi menilai, merujuk pada KUHP baru, tindakan kliennya masuk dalam kategori pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan sehingga tidak dapat dipidana. Terlebih, perkara ini sempat diupayakan damai sebelum akhirnya diaktifkan kembali secara sepihak oleh pelapor pada Juli 2025. (E-4)
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Enita juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pengurus dan anggota HAPI agar menjadikan organisasi sebagai ruang pembelajaran bersama, bukan sekadar wadah administratif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved