Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan. Kasus ini dinilai menjadi momentum krusial bagi korps kehakiman untuk menguji konsistensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, melayangkan argumen bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Ia merujuk pada ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan yang diatur lebih ketat dalam Pasal 136 dan 137 KUHP baru.
"Penuntutan terhadap klien kami seharusnya batal demi hukum sejak KUHP baru diberlakukan. Berdasarkan aturan terbaru, perkara ini sudah tidak layak lagi untuk dilanjutkan," kata Faomasi, melalui keterangannya, Kamis (22/1).
Selain persoalan kedaluwarsa, tim penasihat hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar kecermatan atau obscuur libel. Faomasi menyebut dakwaan tersebut kabur dan tidak lengkap, sehingga berpotensi membuat perkara diputus niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima).
“Persidangan yang adil harus dimulai dari dakwaan yang jujur dan berbasis hukum. Melanjutkan proses dengan dakwaan yang cacat formil sama saja membiarkan kesewenang-wenangan terjadi di ruang sidang,” lanjutnya.
Kasus ini dipandang sebagai ujian awal bagi aparat penegak hukum dalam melihat pasal-pasal pencemaran nama baik dengan perspektif hak asasi manusia. Penasihat hukum meminta hakim berani mengambil putusan sela untuk menghentikan perkara guna menghindari praktik pembunuhan karakter lewat jalur hukum.
“Keberanian hakim akan menentukan wajah penegakan hukum kita di era KUHP baru ini,” pungkas Faomasi.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada 27 Januari 2026 mendatang. (E-4)
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
“LAKI-LAKI semakin kaya semakin nakal. Perempuan semakin nakal semakin kaya.”
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved