Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

KUHP dan KUHAP Baru Dorong Paradigma Hukum Berbasis HAM

Rahmatul Fajri
19/2/2026 16:21
KUHP dan KUHAP Baru Dorong Paradigma Hukum Berbasis HAM
KAPOLDA Banten Irjen Hengki.(Dok. Polda Banten)

KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menegaskan KUHAP baru dan KUHP baru sekadar pergantian naskah, melainkan membawa paradigma baru yang lebih menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Pembaruan ini membawa paradigma pidana yang berprinsip pada keadilan bagi masyarakat. Kita harus memiliki pemahaman yang selaras agar penegakan hukum berjalan profesional dan bertanggung jawab," ujar Hengki saat diskusi publik untuk menyelaraskan perspektif antara aparat penegak hukum (APH) dan advokat di Hotel Aston Serang, Rabu (18/2/2026).

Ketua DPC PERADI Tangerang Dhoni Martien menjelaskan bahwa salah satu perbedaan fundamental dalam KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) adalah formalisasi Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini kini menjadi pilar utama untuk memulihkan keadaan korban, bukan lagi sekadar fokus pada pemenjaraan pelaku.

"Tujuan diskusi ini untuk menyamakan persepsi, terutama karena ada hal-hal baru seperti RJ yang kini sudah diformalkan masuk ke dalam sistem," jelas Dhoni.

Selain keadilan restoratif, pembaruan hukum ini juga memperluas cakupan alat bukti. Jika pada KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) bukti elektronik belum diatur secara eksplisit, kini hukum acara yang baru secara terbuka mengadopsi bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di luar alat bukti konvensional.

Menanggapi isu potensi tumpang tindih kewenangan, Dhoni memastikan bahwa dalam aturan baru ini, posisi antara polisi, jaksa, hakim, dan advokat berada pada porsi yang seimbang.

"Kewenangannya berimbang. Polisi sebatas penyidik, JPU sebagai penuntut, advokat sebagai pendamping, dan hakim sebagai pengawas. Semua memiliki fungsi masing-masing untuk memastikan check and balances," paparnya.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya